TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bongkar Impor Emas Ilegal

Mahfud Manggung Lagi, Bikin Heboh Lagi...

Laporan: AY
Kamis, 02 November 2023 | 09:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD bongkar kasus baru. Kali ini, kasus yang dibongkar Mahfud soal impor emas ilegal senilai ratusan triliun. Dengan bongkar kasus baru, Mahfud yang kini berstatus sebagai Cawapres, tentunya bisa manggung lagi dan jadi sorotan lagi.

Terbongkarnya kasus impor emas ilegal merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Satgas tersebut, Mahfud menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah. Dalam penyelidikannya, telah ditemukan  bukti permulaan cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam bisnis logam mulia yang menyeret seseorang berinisial SB.

"Dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Mahfud mengatakan, temuan ini merupakan tindaklanjut penyelesaian 300 laporan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam menelusuri transaksi mencurigakan itu, Mahfud menyebut Satgas TPPU bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari penelusuran, Ditjen Pajak memperoleh data bahwa grup perusahaan SB, melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara tidak benar. Sehingga, Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak perusahaannya.

Kemudian, kata Mahfud, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 7 yang dikeluarkan tanggal 19 Oktober 2023. Dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU.

"Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud.

Disebutkan Mahfud, transaksi emas itu terjadi dalam periode tahun 2017 sampai dengan 2019 dan melibatkan 3 entitas terafiliasi Group SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan pula fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan bekas impor seberat 3,5 ton.

Modus kejahatan yang dilakukan, kata Mahfud, dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22," jelas Mahfud.

Mahfud juga mengatakan DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

Kata Mahfud, saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

Dengan modus itu, kata Mahfud, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB. Sebab, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," pungkas Mahfud.

Menindaklanjuti temuan itu, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo langsung menemui SB yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, dia tidak menjelaskan lokasinya.

Sugeng hanya mengatakan, Tim Satgas TPPU melakukan peninjauan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit. Meski begitu, Sugeng enggan mengungkap siapa sosok SB yang dimaksud.

"Saya kira saya tidak tepat menyampaikan profilnya, tapi saya pastikan dia pengusaha. Kita tahu profilnya tapi tidak mungkin kita sampaikan secara terbuka karena itu bagian dari investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh teman-teman penyidik," kata Sugeng di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan bahwa inisial SB yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin.

Diketahui, Siman Bahar merupakan pesakitan di KPK yang pernah lolos dari status tersangka lewat sidang praperadilan di Jakarta Selatan. Namun, lembaga antirasuah kembali menjeratnya sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.

Terkait potensi penindakan yang beririsan, Boyamin menyebut penanganan korupsi Siman Bahar biar ditangani KPK. Sementara yang terkait impor emas ditangani Ditjen Cea Cukai atau DJP.

"KPK mungkin hanya supervisi, Karena ini kan tindak pidana kepabeanan yang jadi wewenang penuh Ditjen Bea Cukai," sebut Boyamin kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), Rabu (1/11/2023).

Kemudian, Boyamin meminta penyidikan kasus ini dilakukan secara benar dan transparan. Sebab, melibatkan perputaran uang yang cukup besar dan dikhawatirkan ada oknum yang masuk angin.

Boyamin berharap begitu perkaranya telah menemukan pihak-pihak sebagai pelaku utama, segera ditetapkan menjadi tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan.

"Maka peran Pak Mahfud lah disitu untuk melakukan back up dan memberikan dukungan, arahan atau memperkuat penyidikan," pungkas Boyamin.

Sekedar latar, kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu. Kasusnya didasarkan pada 160 laporan sepanjang 2009 hingga 2023 yang melibatkan sekitar 460 orang.

Perkara itu pertama kali dibongkar Mahfud MD, saat menjadi pembicara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Rabu (8/3/2023). Apa yang disampaikan Mahfud, sempat heboh hingga dia dipanggil Komisi III DPR. Namun, pada akhirnya diputuskan untuk membentuk Satgas TPPU yang melibatkan lintas kementerian/lembaga.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo