TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ada Sanksi Tilang Rp 500 Ribu Bagi Yang Tidak Lolos Uji Emisi

Ida Mahmudah: Tidak Ada Denda, Tak Ada Yang Jera

Oleh: Farhan
Kamis, 02 November 2023 | 09:44 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polusi udara di Jakarta belum juga hilang. Berbagai cara sudah dilakukan. Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar razia uji emisi, dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji ini.

Rencananya, razia uji emisi ini akan dilakukan setiap pekan, hingga Desember 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Setiap pekan itu tidak hanya satu kali, tapi bisa dua, tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Asep mengatakan, razia uji emisi akan dilakukan di lima lokasi. Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan, dekat pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur. 

Ketiga, di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Keempat, di Jalan Lodan, sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara. Kelima, di Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

Ia menuturkan, kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Untuk kendaraan roda empat, sebesar Rp 500 ribu.

Menurutnya, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Asep menyebut, razia uji emisi ini, bertujuan memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. "Jika kesadaran masyarakat membaik, maka kualitas udara juga membaik. Polusi udara mudah-mudahan berkurang," ucapnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mendukung razia uji emisi ini. Menurut dia, razia ini adalah partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi di Jakarta. 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Ida Mahmudah mengenai hal ini.

Bagaimana Anda memandang razia uji emisi hingga akhir tahun 2023? 

Ini bagus untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Memang perlu cara untuk mengatasi polusi. Ini kan salah satu partisipasi publik dalam upaya mengurangi angka polusi di Jakarta. 

Akan dikenakan denda tilang bagi kendaraan yang tidak uji emisi. Anda setuju? 

Ini bagus ya. Dengan begini, akan memberikan efek jera kepada masyarakat dalam menjaga kendaraannya. Kalau tidak ada denda, maka tidak ada yang jera. 

Apakah razia uji emisi kendaraan bermotor mampu mengurangi polusi di Jakarta? 

Tentu, perlu peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pengurangan penggunaan plastik untuk berbelanja dan lainnya. 

Kenapa hanya fokus ke kendaraan? 

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup, 60 persen polusi udara itu berasal dari kendaraan. Memang, kendaraan di Jakarta tidak hanya berasal dari kota ini. Dari luar Jakarta juga banyak. 

Kalau industri yang mengakibatkan polusi bagaimana? 

Kalau polusi di luar Jakarta, kita tak bisa kasih denda. Namun, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah penyangga untuk bersama-sama mengatasi polusi udara. Khususnya, polusi udara dari pabrik yang beroperasi di daerah perbatasan dengan Jakar­ta.

Apa ada solusi lainnya? 

Kalau bicara kurang, pastinya kurang. Kan berbagai cara sedang dilakukan. Saya ingin mengajak warga, kalau jarak 500 meter atau satu kilometer, mari biasakan jalan kaki untuk mengurangi polusi udara. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo