TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buntut Sewa Rumah Dan Bos Alexis

Beban Firli Makin Berat

Oleh: Farhan
Minggu, 05 November 2023 | 10:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto : Ist
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto : Ist

JAKARTA - Satu persatu, masalah yang dihadapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus terbongkar. Mulai dari dugaan pelanggaran etik, dugaan pemerasan, hingga disewakan rumah oleh bos Alexis. Masalah yang bertubi-tubi ini membuat beban Firli jadi makin berat.

Soal rumah sewaan dari bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, pertama kali mencuat ketika Polda Metro Jaya menggeledah rumah singgah Firli, di Jalan Kartanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah itu diobok-obok penyidik saat mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sebab, rumah itu diduga jadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul.

Setelah penggeledahan, penyidik menyampaikan, jika rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta Rp 650 juta per tahun. Belakangan diketahui, rumah itu kembali disewakan kepada Firli.

Namun, biaya sewanya tak pernah dicantumkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data terakhir LHKPN-nya, Firli hanya mencantumkan empat tanah beserta bangunan di Bekasi dan Bandar Lampung. Total nilainya Rp 10.443.500.000.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk meminta klarifikasinya.

“Biar dilacak bahwa uang itu betul-betul berasal dari Firli atau dari pihak lain. Kalau dari pihak lain kan berarti ada dugaan gratifikasi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, Sabtu (4/11/2023).

Boyamin menjelaskan, Firli telah menempati rumah tersebut sejak 2020-2023. Jika dihitung, biaya sewanya mencapi sekitar Rp 1,950 miliar. Dengan jumlah tersebut, seharusnya dimasukkan dalam LHKPN.

Karena itu, Boyamin menilai, Firli juga melanggar etik, sekaligus tidak memberikan contoh baik kepada insan KPK yang telah beralih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ketika diduga tidak patuh, maka Dewas lah yang berwenang melakukan klarifikasi dan menyidangkannya serta menentukan apakah ada pelanggaran etik,” kata Boyamin.

Sementara Anggota Dewas Syamsuddin Haris, mengaku belum mendengar adanya laporan dari MAKI yang masuk lewat bagian pengaduan masyarakat. “Saya belum tahu,” singkatnya kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah singgah Firli di Kertanegara dan kediamannya di Bekasi pada Kamis, (26/10/2023). Guna kepentingan penyidikan, penyidik memeriksa Alex Tirta sebagai saksi pada Jumat, (3/11/2023).

Usai diperiksa, Alex Tirta mengakui, menyewa rumah di Kertanegara Rp 650 juta per tahun dan diteruskan oleh Firli sejak 2020. Namun, rumah itu tetap atas namanya sebagai penyewa utama. Alex menegaskan, biaya sewa dibayar sendiri oleh Firli, tapi dia tak mau merinci mekanismenya.

Diketahui, sejak mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Firli Bahuri terus diterpa isu tak sedap. Pertama kali, dia disebut melakukan pemerasan terhadap Syahrul. Kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya, dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, Firli juga dilaporkan ke Dewas, karena diduga melanggar etik saat bertemu Syahrul di sebuah lapangan badminton. Kini, Firli juga diduga menerima gratifikasi rumah dari bos Alexis, Alex Tirta.

Melihat banyaknya masalah yang menimpa Firli Bahuri, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku, prihatin. Sebab, pimpinan lembaga antikorupsi justru terlibat pemerasan hingga menerima gratifikasi.

Apalagi, disebut Fickar, dugaan pemerasan terhadap Syahrul sudah cukup kuat karena didukung dengan alat bukti. Yaitu pengakuan Syahrul diperas oleh Firli. Kemudian, ada komunikasi antara Firli dengan Syahrul, ketika KPK menangani laporan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementan.

“Artinya Pasal 36 Undang-Undang KPK itu sudah terbukti, karena berhubungan dengan tersangka atau orang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” ungkap Fickar kepada Rakyat Merdeka ('Tangsel Pos Group), Sabtu (4/11/2023).

Oleh karena itu, Fickar menyarankan, sebaiknya Firli segera mundur dari jabatannya agar fokus menghadapi kasus hukumnya. Fickar menilai, kinerja KPK tidak akan terpengaruh dengan pengundurun diri Firli. “Lagipula sisa masa jabatan juga sebentar lagi habis pada tahun depan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo