TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Pengemudi Sudah Ditahan

Pemilik dan Pemodif Odong-odong Diburu Polisi

Oleh: BNN/AY
Kamis, 28 Juli 2022 | 09:41 WIB
Kepolisian menetapkan pengemudi odong-odong sebagai tersangka pada tragedi maut. (Ist)
Kepolisian menetapkan pengemudi odong-odong sebagai tersangka pada tragedi maut. (Ist)

SERANG – Kepolisian menetapkan pengemudi odong-odong sebagai tersangka pada tragedi maut, yang menewaskan 9 orang penumpang. Saat ini, Kepolisian masih memburu pihak yang melakukan modifikasi kendaraan, dan juga pemilik dari odong-odong.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Serang, tersangka yakni JL (27) digelandang oleh petugas Kepolisian untuk ditahan di ruang tahanan Polres Serang. Saat digelandang, JL mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan nomor 29.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan JL sebagai tersangka tragedi maut antara odong-odong yang dia kendarai, dengan Kereta Api jurusan Merak-Rangkasbitung.

“Satuan lalu lintas Polres Serang telah melakukan gelar perkara, kemudian telah menetapkan saudara JL berusia 27 tahun sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa lalu,” ujarnya di Mapolres Serang, Rabu (27/7).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya pada tragedi tersebut. Sebab berdasarkan hasil evaluasi dan asistensi dari Korlantas Mabes Polri, masih ada subyek hukum lainnya yang berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban.

“(Korlantas Mabes Polri) merekomendasikan untuk bisa menetapkan subjek hukum lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Terutama pada peristiwa modifikasi kendaraan yang awalnya Isuzu Panther 2010, dengan penambahan rangka sepanjang satu meter,” ucapnya.

Selain memburu pihak yang melakukan modifikasi, pihaknya pun nanti akan mencari tahu siapa yang menjadi pemilik dari kendaraan overdimensi tersebut. Sebab, JL mengendarai odong-odong itu berdasarkan permintaan dari pemilik kendaraan.

“Pemilik pasti akan kami mintai keterangan, karena JL merupakan pihak yang diminta untuk mengendarai kendaraan ini, dan penyidik pasti akan meminta keterangan kepada pemilik kendaraan,” terangnya.

Berdasarkan hasil keterangan saksi, diketahui bahwa ketika terjadinya tragedi, JL mengendarai odong-odong dengan kecepatan 40 km per jam. Ia pun menyetel lagu dengan suara yang keras, meskipun penumpang sudah memprotes hal tersebut, namun tidak digubris.

“Dan sesuai fakta dari saksi, seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta. Permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama,” ungkapnya.

Ditanya terkait dengan legalitas operasional seluruh odong-odong yang ada, Shinto menuturkan bahwa secara klasifikasi, odong-odong termasuk kendaraan overdimensi. Jika diisi dengan penumpang, odong-odong pun masuk ke dalam klasifikasi.

“Terkait standarisasi, maka harus dilakukan uji terhadap tipe maupun persyaratan lainnya. Harusnya odong-odong ini juga beroperasi pada wilayah tertentu saja, misalkan untuk tujuan wisata, maka seharusnya bisa beroperasi di wilayah wisata dan sudah ada perizinan dari Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong sebagai kendaraan penumpang. Hal itu agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Provinsi, untuk mengatur terkait dengan trayek apabila odong-odong ini akan digunakan sebagai kendaraan wisata. Ini sifatnya hanya pengajuan saja,” ucapnya.

Ia mengatakan, JL saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurutnya, penahanan terhadap JL dapat diperpanjang selama 2 x 30 hari penahanan.

“JL disangka melanggar Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” terangnya.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang menimpa Odong-odong dengan kereta api (KA) di perlintasan jalur KA  d Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten, Serang pada Selasa lalu (26/7).

Tim dari KNKT yang terjun melakukan investigasi di lokasi tragedi tabrakan. Tim KNKT yang terdiri dari investigator dan penanggung jawabnya ditemani oleh Dinas Perhubungan  (Dishub) Banten, Dishub Kabupaten Serang, Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim dan 4 Kepala Stasiun KA yakni, Serang, Kragilan, Cikeusal dan Bojong Catang tersebut melakukan pengumpulan bahan dan melihat secara langsung   kendaraan odong-odong yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (27/7) membenarkan sejumlah personil dari KNKT sudah melakukan investigasi.

“Mereka (KNKT) yang mengambil alih sekarang adanya kecelakaan KA dengan odong-odong,” katanya.

Ia menjelaskan, selama lebih dari dua jam, terhitung dari pukul 14 . 00 sampai dengan 16. 30 WIB,  tim KNKT melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Lebih dari dua jam saya bersama dengan KNKT, dan kalau dilihat dari proses (Investigasi) di TKP tidak lama akan keluar hasil rekomendasinya. Areanya tidak terlalu luas. Hanya tadi lamanya melihat odong-odong karena ada di kantor kepolisian” katanya.

Dikatakan Tri Nurtopo, pihaknya mengaku akan membantu proses investigasi oleh KNKT jika diperlukan.

“Kami dari Dishub Provinsi Banten, akan membantu kapanpun dibutuhkan, karena memang persoalan ini kan sudah ditangani oleh KNKT,” ujar Tri Nurtopo.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo