TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Patut Dicurigai

Miris, 30 Persen Caleg DPR Nggak Mau Buka Profil Diri

Oleh: Farhan
Rabu, 08 November 2023 | 08:05 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. Foto: Ist
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. Foto: Ist

JAKARTA - Lebih dari 30 persen calon anggota (caleg) DPR yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 tidak mau membuka daftar riwayat hidupnya. Ada apa nih...

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada caleg yang tidak mau membuka daftar riwayat hidupnya hingga tahapan masa kampanye berakhir.

Tahapan masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. Setelah itu masuk tahapan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, tahapan pencoblosan dan penghi­tungan suara pada 14 Februari 2024.

“Masa tenang tidak boleh ada aktivitas politik. Kesediaan publikasi daftar riwayat hidup saat itu dikhawatirkan dimaknai se­bagai persuasi politik,” kata Idham dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Idham mengatakan, membuka riwayat hidup caleg berlaku apabila partai politik (parpol) telah mendapat izin personal dari caleg untuk mempublikasikannya. Publikasi riwayat hidup harus disam­paikan tertulis dari caleg tersebut. Dan disampaikan secara formal oleh parpol yang bersangkutan ke KPU.

Sebenarnya, kata Idham, KPU telah ber­surat kepada seluruh parpol mengenai pent­ingnya membuka riwayat hidup para caleg. Hal itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada 4 November 2023.

“Bahkan dalam beberapa pertemuan dengan parpol, KPU juga telah menyam­paikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT,” ujarnya.

Idham kembali menyinggung Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahwa, daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

Publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui par­pol,” imbuh Idham.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, dalam kerangka pengenalan caleg, membuka riwayat diri cukup urgen. Sebab, hal ini terkait kesempatan untuk memilih dengan melihat latar belakang seperti, pengalaman dan hubungan sosial dengan masyarakat sekitar

“Ketidakterbukaan caleg ini akan memberi kesan mencurigakan bagi caleg tersebut,” kata Mita dalam keterangan­nya, Selasa (7/11/2023).

Publik, kata dia, dapat berasumsi ada kejanggalan dalam proses pencalonan para caleg yang tidak mau membuka daftar riwayat hidupnya. Publik juga bisa menduga kecenderungan para caleg tersebut mempengaruhi pemilih dengan politik uang, bukan dengan prestasi.

Mita mengatakan, ketertutupan pro­fil caleg dapat melemahkan penga­wasan partisipatif yang dapat dilakukan masyarakat. Kata dia, bila daftar riwayat hidup tertutup, maka pemilih tidak dapat memastikan benar atau tidaknya caleg memenuhi syarat minimal pendidikan.

“Daftar riwayat hidup ini dapat menun­jukkan sejauh mana caleg tersebut ber­prestasi, memiliki rekam jejak yang ses­uai dengan visi-misi yang dibangunnya, dan tentu saja dapat melihat kompetensi caleg tersebut,” jelasnya.

Termasuk seberapa jauh caleg tersebut berpihak dan mampu mengimplemen­tasikan gagasan yang dibawanya dalam proses pencalonan.

Dikatakan Mita, riwayat hidup caleg se­harusnya merupakan daya tarik tersendiri bagi pemilih dalam mempertimbangkan pilihannya.

Dia mengibaratkan dengan hubungan kerja, para caleg merupakan si pelamar kerja, dan pemilih yang memiliki hak suara justru adalah si pemberi kerja.

“Orang melamar kerja saja akan melampirkan CV-nya dengan harapan pemberi kerja mempertimbangkan CV-nya dalam memilihnya sebagai pekerja,” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo