TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

4 Petinggi ACT Dicekal Ke Luar Negeri

Oleh: OKT/AY
Kamis, 28 Juli 2022 | 15:44 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Ist)
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Ist)

JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Empat petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicekal. Keempatnya, yakni pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar serta H dan N, anggota pembina ACT.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka ACT tersebut.

Permohonan pencekalan itu, kata Nurul, sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Dijelaskannya, pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (28/7).

Sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan kepada keempat tersangka. "Kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan," kata dia.

Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.

Uang sisa dana Boeing digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, H Rp 50 juta dan N Rp 100 juta.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo