Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Tangsel
PAMULANG - Ketua RT 02 RW 08 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender, kini harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Perkara tersebut bermula dari persoalan lingkungan, yakni saat Chris menegur seorang warga yang diduga melakukan pembakaran sampah sembarangan di wilayahnya.
Informasi mengenai kasus tersebut diterima tangselpos.id melalui pesan langsung (DM) Instagram dari warga pada Rabu (4/8/2026). Dalam laporannya, warga menyampaikan bahwa kejadian bermula pada 24 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Warga yang menghubungi tangselpos.id menyebut, saat itu Chris menegur seorang warga terkait dugaan pembakaran sampah di lingkungan sekitar. Teguran tersebut kemudian berujung perselisihan hingga terjadi keributan antara kedua pihak.
Menurut keterangan warga tersebut, kejadian itu menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka dan akhirnya berproses secara hukum.
“Pak RT menegur karena menjalankan tugasnya sebagai pengurus lingkungan. Teguran itu dilakukan agar warga menjaga ketertiban dan tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan,” ujar warga dalam pesan yang diterima tangselpos.id.
Warga itu menilai tindakan Chris merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Ketua RT dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, serta ketertiban lingkungan.
Ia juga menyampaikan harapan agar proses hukum yang berjalan dapat melihat seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara adil dan melihat konteks awal kejadian,” tambahnya.
Polisi Benarkan Chris Jadi Tersangka
Terpisah, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan bahwa Chris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Polsek Pamulang.
Yudhi mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Posisinya sudah P21 dan masuk tahap dua. Artinya, proses pemberkasan di tingkat penyidik telah selesai, dan saat ini penanganan perkara sudah berada dalam kewenangan Kejaksaan,” ujar Yudhi, Kamis (14/8/2026).
Selain perkara yang menjerat Chris, pihak lain yang terlibat dalam perselisihan tersebut juga diketahui membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.
Terkait laporan tersebut, Yudhi menyampaikan bahwa perkara itu masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk laporan dari pihak yang merasa dirugikan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan mekanisme gelar perkara,” katanya.
Terkait adanya permintaan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kepolisian menyebut upaya perdamaian sebelumnya telah dilakukan.
Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak hingga proses penyidikan selesai.
“Kami sudah melakukan upaya dari Polsek dan Polres untuk merealisasikan RJ. Namun sampai pemberkasannya lengkap, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkas Yudhi.(*)
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu








