TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Realisasikan Perda Santunan Kemiskinan

Oleh: Magang.3 (Khanza)
Minggu, 12 November 2023 | 18:12 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra. Foto : Ist
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra. Foto : Ist

TANGERANG - DPRD Kota Tangerang, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera merealisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Santunan Kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra, menjelaskan bahwa sejak disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020 Pemkot Tangerang belum menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang yang merupakan turunan dari regulasi tersebut. 

Melalui Perda tersebut, menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban ahli waris masyarakat miskin yang ditinggal atas kematian seseorang. 

"Perda santunan kematian untuk masyarakat miskin merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” kata Tengku, Minggu (12/11/2023). 

Jika suatu produk hukum sudah disepakati, Tengku menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh diabaikan dan harus segera direalisasikan. 

"Produk hukum itu kan sudah disepakati bersama, perlu dijalankan, tidak boleh diabaikan. Kita membuatnya sudah mengeluarkan biaya dari APBD,” ungkap Tengku.

Bantuan kepada ahli waris keluarga miskin yang berduka, nantinya akan diberikan berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang yang dianggarkan secara rutin. 

Siapapun bisa menerima bantuan sosial dari Pemkot Tangerang, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Namun, penduduk miskin yang meninggal dunia karena bunuh diri atau hukuman mati tidak dapat menerima bantuan tersebut. 

"Kalau sudah terbit Perwal-nya, atau sudah dijalankan perda ini warga miskin dapat mengusulkan melalui lurah setempat kemudian dilanjutkan ke dinas sosial sesuai aturan dan kriterianya,” pungkasnya

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan turunan Perda tersebut dalam waktu dekat. 

“Ya kita sedang bahas, nanti mungkin dalam waktu dekat bisa kita upayakan turunan dari perda itu,” tegas Herman.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo