TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tawuran Maut Tewaskan Seorang Remaja Asal Tangerang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka & 2 Buron

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 29 Juli 2022 | 18:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti. (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti. (Ist)

TANGERANG, Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap aksi tawuran maut yang mengakibatkan seorang remaja asal Kota Tangerang tewas, akibat luka bacok di bagian punggung. 

 

Insiden maut itu, diketahui terjadi pada Sabtu (23/7/2022) dini hari lalu. Korban merupakan seorang remaja berinisial RH (23). Peristiwa itu pun viral, setelah videonya tersebar di berbagai media sosial.

Namun saat ini, polisi telah berhasil menangkap tiga orang tersangka. Mirisnya, dua dari tiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan anak yang masih di bawah umur, mereka adalah DA dan AA, dan R (23). Sementara, dua orang lainnya masih dinyatakan buron.

"Masih ada dua orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah diketahui identitasnya. anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU," kata Kabid Humas, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Metro Jaya. Jum'at (29/7/2022) siang.

Zulfan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah mengungkapkan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.

"Waktu dan tempat kejadian pada hari Sabtu (23/7/2022) malam, tepatnya didepan Pempek Acong Ruko Blok C No. 52, kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," kata Dia.

Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran remaja di Cipondoh yang mengakibatkan satu korban jiwa ini bukan karena viralnya, sebab Polisi pun memiliki tim media dan tim cyber sendiri yang mengikuti perkembangan media sosial.

Maka, atas laporan keluarga korban tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak kelapangan mengungkap para pelaku.

"Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung," jelas Zulfan.

"Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo