TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Hasilnya Bakal Dibuka Ke Publik

Lemkapi Minta Tim Kedokteran Forensik Kebut Proses Autopsi Brigadir J

Oleh: HES/AY
Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:31 WIB
Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian. (Ist)
Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian. (Ist)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi rencana Polri, untuk mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara terbuka ke publik.

"Atas komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini, tim kedokteran forensik sebaiknya mempercepat proses autopsi. Supaya hasilnya bisa segera diumumkan, untuk menghindari berbagai spekulasi berbagai pihak," kata Edi dalam keterangannya, Sabtu (30/7).

"Hasil autopsi perlu dijelaskan ke publik. Agar tidak ada lagi keraguan. Tidak ada lagi kecurigaan. Tidak ada lagi berbagai spekulasi, dan tudingan rekayasa hasil autopsi," tegasnya.

Edi menuturkan, hasil autopsi ulang mestinya bisa dipercaya, karena sudah melibatkan banyak pihak. Di samping dokter dari tim Kepolisian, juga ada dokter forensik dari Universitas Indonesia dan TNI.

"Apa pun hasil autopsi ulang ini nanti, bisa diterima semua pihak," kata dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Pakar Hukum Kepolisian ini mengatakan, tim investigasi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional.

"Dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, Insya Allah, masyarakat akan percaya terhadap penjelasan Polri," kata Edi.

Sebelumnya, pada Jumat (29/7), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, hasil autopsi ulang Brigadir J dapat dibuka ke publik, apabila diperlukan.

"Hasil autopsi harus dibuka, kalau diminta oleh hakim. Tapi, kalaupun tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (29/7).

Sejauh ini, tidak ada aturan yang membatasi, agar hasil autopsi hanya bisa dibuka di persidangan dan permintaan hakim saja.

Hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis, sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan.

"Yang tidak boleh itu, umpamanya ketika ada orang sakit menular. Itu jangan disiarkan, atas  permintaan yang bersangkutan. Untuk kasus Brigadir J, situasinya berbeda. Ini, kan, bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud.

Brigadir J tewas dalam aksi baku tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli silam.

Untuk menuntaskan kasus ini, Polri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo