TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
KAI Minta Maaf

Penumpang Belum Booster Nekat Terobos Pintu Boarding Stasiun Purwokerto, KA Purwojaya Telat 16 Menit

Oleh: HES/AY
Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:34 WIB
KA Purwojaya. (Ist)
KA Purwojaya. (Ist)

PURWOKERTO - KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KA Purwojaya relasi Cilacap – Gambir, Jumat (29/7), yang telat berangkat 16 menit. Semestinya, kereta tersebut berangkat dari Stasiun Purwokerto pada pukul 16.02 WIB.

Keterlambatan itu berawal dari salah satu pelanggan KA Purwajaya yang nekat menerobos pintu boarding Stasiun Purwokerto, untuk naik ke KA Purwojaya.

Padahal, dia tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, yang mencantumkan vaksinasi ketiga (booster) sebagai syarat naik KA Jarak Jauh.

Sementara pelanggan tersebut, baru menuntaskan vaksinasi dosis 2.

“KAI sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, yang menyebabkan keberangkatan KA Purwojaya dari Stasiun Purwokerto terlambat 16 menit.  Ini tentu merugikan pelanggan lainnya,” jelas Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya, Sabtu (30/7).

Ayep juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA, untuk mematuhi syarat perjalanan jarak jauh dan lokal berdasarkan SE Kemenhub No 72 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Berikut rinciannya:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Yang sudah divaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b. Yang baru vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c. Yang baru vaksin pertama  wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

e. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Pelanggan yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Sudah divaksin, minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"KAI secara tegas hanya memberangkatkan pelanggan, yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat, dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ayep.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI, pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api, dan saat berada1 di stasiun.

Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan, yang akan melengkapi persyaratan. Antara lain di Stasiun Purwokerto (Pintu Barat), Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Maos, Stasiun Cilacap dan Stasiun Sidareja.

KAI mengimbau pelanggan agar tertib menjalankan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun di atas KA untuk kenyamanan perjalanan.

“KAI menyediakan healthy kit yang berisi masker dan tisu basah. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengganti masker sesuai ketentuan,” imbuh Ayep.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Demi memastikan perjalanan kereta api yang sehat, selamat, aman dan nyaman sampai di stasiun tujuan,” tutup Ayep.

Informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan antigen dan vaksinasi di Stasiun, dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI 121. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo