TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

BPIH Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar 56 Juta

Oleh: Farhan
Selasa, 28 November 2023 | 10:31 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Foto : Ist
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Sementara, biaya yang dibebankan kepada jemaah (Bipih) adalah 60 persen dari BPIH atau sebesar Rp 56 juta.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menuturkan, BPIH terdiri dari biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp 37,36 juta atau sebe­sar 40 persen. Meliputi, kom­ponen biaya penyelengaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya haji di dalam negeri.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8,2 triliun,” kata Kahfi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Par­lemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sementara Bipih, atau biaya yang harus dibayarkan lang­sung oleh jemaah haji adalah sebesar Rp 56 juta lebih atau 60 persen dari total BPIH. Bipih ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi di Madinah, living cost (biaya hidup) dan biaya Visa. Tahun 2023, Bipih hanya Rp 49,81 juta dan BPIH sebesar Rp 90,05 juta.

“Pelunasan Bipih dibayarkan setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual jemaah,” sebutnya.

Anggota Fraksi PAN ini me­nuturkan, Panja BPIH juga menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH khusus untuk mendukung pelayanaan jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar lebih.

Terakhir, Panja Komisi VIII meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Penge­lola Keuangan Haji (BPKH) dan penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat pada tahun 2024.

Pimpinan sidang lalu meminta persetujuan dari para fraksi-fraksi atas keputusan Panja BPIH. Hasilnya, enam fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP menyatakan setuju. Sedangkan Demokrat dan NasDem belum memberi­kan pandangan, sementara PKS menyatakan menolak.

“PKS tidak setuju untuk kedua kalinya (penetapan BPIH). Mudah-mudahan PKS tidak menolak haji tahun ini,” canda Kahfi yang disambut tawa para peserta rapat kerja.

“Yang pasti Insya Allah Komisi VIII kompak, solid untuk hadirkan layanan haji yang maksimal khususnya untuk tahun 2024,” tambahnya.

Menteri Yaqut menuturkan, proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR dan Pemerintah ini merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan iba­dah haji. Pihaknya pun memberikan apresiasi atas upaya DPR untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH ini.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII yang selalu memberikan dukungan atas upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun,” kata Yaqut.

Kesepakatan BPIH tahun 2024 ini dtetapkan dalam mata uang rupiah walaupun sebagian be­sar operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabiyan Riyal dan Dolar Amerika Serikat.

Adapun besaran BPIH untuk jemaah reguler sebesar Rp 93,4 juta yang terdiri dari Bipih sebe­sar Rp 56 juta atau 60 persen dati total BPIH, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37,36 juta atau 40 persen dari BPIH.

“Maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jemaah haji reguler sebanyak 219.463 orang sebesar Rp 8,2 triliun lebih,” katanya.

Yaqut menuturkan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji sedapat mung­kin memperhatikan aspek ke­adilan dan keberlangsungan dana haji.

Rencananya, efisiensi pengelolaan BPIH disesuaikan dengan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep Istito’ah.

“Komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat yang digunakan,” jelasnya

Diakuinya, besaran Bipih ini tentu akan memberatkan je­maah apabila harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Karena itu, ke depan skema baru dalam pelunasan BPIH harus mulai diterapkan yaitu jemaah calon haji dapat melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil.

“Jadi, sisa biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo