TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Naik 2,6%, UMK Tangsel Menjadi Rp 4.670.791

Telah Disetujui Pj Gubernur Banten

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 01 Desember 2023 | 07:30 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan, menyebutkan Pj Gubernur Banten meneapkan UMK Kota Tangsel 2024, dengan kenaikan 2,6 persen dari UMK Kota Tangsel 2023.(Dra)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan, menyebutkan Pj Gubernur Banten meneapkan UMK Kota Tangsel 2024, dengan kenaikan 2,6 persen dari UMK Kota Tangsel 2023.(Dra)

CIPUTAT-Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) di 2024 dipastikan naik 2,6 persen dari tahun kemarin. Pj Gubernur Banten telah menyetujui kenaikan UMK Tangsel itu.

 Kepastian besaran UMK Tangsel tahun depan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis (30/11).

UMK Tangsel 2024 dipastikan mengalami kenaikan 2,62 persen atau sebesar Rp 119.339,06. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Tangsel pada 2024 menjadi Rp 4.670.791,00 dari yang sebelumnya di 2023 sebesar Rp 4.551.451,70.

 Penentuan kenaikan besaran UMK Kota Tangsel tahun 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

 Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan berharap keputusan tentang besaran kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 dapat diterima oleh pihak pengusaha dan pekerja. "Saya berharap semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah ini," ujarnya.

 Ia pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Tangsel sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 "Tetap menjaga kondusivitas Kota Tangerang Selatan yang merupakan rumah kita bersama. Sehingga memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tangsel," paparnya.

 Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darawan mengatakan, dengan telah disepakati kenaikan UMK tersebut, tentu diharapkan semua pihak dapat mematuhi jumlah yang telah disepakati tersebut.

 “Tentu ini di angka yang rasional, dan kita berharap para pengusaha juga dapat mematuhi kebijakan UMK ini, dan juga tahun depan segera direalisasikan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo