TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut ACT Tepat

Laporan: AY
Minggu, 31 Juli 2022 | 17:25 WIB
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Foto : Istimewa
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Foto : Istimewa

JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.


"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti kepada wartawan, Minggu (31/7).


Mu'ti mengatakan, pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.


"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," tuturnya.


Sementara Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu juga menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurutnya, jika hal itu terbukti, lembaga ACT harus dibekukan.

"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya," tegasnya.

"Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," sambung Cak Nanto.
Cak Nanto mengatakan, lewat proses hukum ini, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.


"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. Mereka telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7) lalu.


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan, penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.


"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya kepada wartawan. (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo