TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gubernur Dan Wagub Jakarta Diusulkan Dipilih Oleh Presiden

Laporan: AY
Rabu, 06 Desember 2023 | 08:18 WIB
Suasana Sidang di Gedung DPR RI. Foto : Ist
Suasana Sidang di Gedung DPR RI. Foto : Ist

JAKARTA - Draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) lagi jadi sorotan. Pasalnya, dalam RUU tersebut, Gubernur dan Wagub Jakarta diusulkan dipilih Presiden. Mengetahui hal itu, PDIP langsung nyeruduk.

Pengesahan RUU tentang DKJ menjadi usulan inisiatif DPR diputuskan lewat Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dalam rapat itu ada 8 fraksi yang setuju, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Sementara PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak, karena menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. Namun, berdasarkan keputusan mayoritas maka RUU DKJ tetap disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

“Apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). “Setuju,” jawab para hadirin.

Diketahui RUU DKJ di dalamnya memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama. Namun, ada satu pasal yang disorot dalam RUU DKJ ini. Yakni soal penghapusan Pilkada di Jakarta.

Sebagai gantinya, nantinya gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk Presiden secara langsung. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ, yang berbunyi, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Kemudian di dalam Pasal 10 ayat (3) disebutkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ayat selanjutnya menyatakan, ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Meski Fraksi PDIP di DPR setuju dengan usulan RUU DKJ, tapi politisi partai berlambang banteng Masinton Pasaribu punya pandangan lain. Dia pun tak segan menanduk usulan soal penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wagub dilakukan oleh presiden.

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden,” kata Masinton lewat akun X, dikutip Selasa (5/12/2023).

Pemilik akun @Masinton ini mengatakan, Fraksi PDIP memang menyatakan setuju RUU DKJ dilanjutkan pembahasannya setelah dirumuskan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, fraksinya memberikan catatan. Seperti mempertahankan kebudayaan Betawi, kesejarahan Jakarta sebagai bagian pergerakan kebangsaan Indonesia dan menentang kolonialisme serta imperialisme.

Gubernur dan wakil gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat,” katanya.

Hal senada dikatakan Anggota DPR Fraksi PKS daerah pemilihan DKI Jakarta I, Mardani Ali Sera. Dia menolak usulan gubernur dan wagub ditunjuk oleh presiden. “PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta,” kata Anggota Komisi II DPR ini.

Saat ditanya siapa yang mengusulkan pasal tersebut, Mardani tidak tahu. “Pokoknya saya sendiri belum tahu, ketika kemarin ngecek, memang dapat drafnya kayak gini,” ujar Mardani.

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menjelaskan, salah satu alasan penghapusan Pilkada di Jakarta adalah masalah biaya yang besar.

“Lebih baik anggarannya digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan,” jelas pria yang akrab disapa Awiek ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Awiek menegaskan, penghapusan Pilkada di Jakarta tidak serta merta menghilangkan proses demokrasi. Sebab, proses itu masih bisa dilakukan saat DPRD mengusulkan kandidat calon gubernur dan wakilnya kepada Presiden. “Jadi ketika DPRD mengusulkan, ya itu proses demokrasinya di situ,” katanya.

Lalu bagaimana respon warganet atas RUU DKJ? “Kacau kalau semuanya ditunjuk dan ditentukan oleh Presiden,” ujar @MarahIchsan. “Warga Jakarta akan dihilangkan hak memilih gubernurnya sendiri,” timpal @GeiszChalifah

Jika RUU DKJ disahkan DPR maka 10 juta lebih warga Jakarta akan dirampas hak pilihnya. Jika ini bisa terjadi di ibukota Jakarta yang merupakan barometer nasional praktik demokrasi, maka jangan kaget bagi daerah provinsi yang lainnya akan menyusul,” tulis @JackStorus.

Netizen lain menyoroti adanya kerja sama yang melekat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RUU DKJ. Mereka pun menyebut ada main mata di antara keduanya.

“Nuansa kongkalikong dan transaksi di bawah meja cukup kental. Hancur demokrasi kita kalau dibiarkan. Lawan!” tegas @IsoWira. “Bayangkan seandainya pusat dan oligarki ingin reklamasi besar-besaran teluk Jakarta, maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi,” ujar @zola_papazola2

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo