TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi di Batam

Reporter & Editor : AY
Jumat, 08 Mei 2026 | 16:16 WIB
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (ketiga kiri) dalam konferensi pers penangkapan 210 WNA terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Rabu (6/5/2026). Foto: Ist
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (ketiga kiri) dalam konferensi pers penangkapan 210 WNA terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Rabu (6/5/2026). Foto: Ist

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2026).


Dari total yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, disusul China 84 orang, dan Myanmar 1 orang. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.


Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen mengenai aktivitas mencurigakan para WNA sejak pertengahan April 2026.


Setelah dilakukan pengawasan tertutup dan profiling selama beberapa pekan, tim gabungan beranggotakan 58 personel bergerak ke lokasi dan mengamankan ratusan WNA tersebut.
“Hasil pemantauan menunjukkan lokasi itu digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujar Hendarsam.


Dari pemeriksaan awal, sebagian besar WNA menggunakan izin tinggal kunjungan seperti Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), dan Visa Kunjungan, yang tidak diperbolehkan untuk bekerja atau menjalankan operasional bisnis.


Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 komputer, 93 laptop, 492 ponsel, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.


Hasil pemeriksaan perangkat elektronik mengungkap adanya dugaan praktik scam trading yang menyasar korban warga negara asing, terutama dari kawasan Eropa dan Vietnam. Modusnya dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan investasi tinggi pada platform fiktif.


Saat ini seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi untuk proses deportasi dan penangkalan. Jika ditemukan unsur pidana, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit