TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemprov Banten Raih Penghargaan Indeks Merit Sistem Sangat Baik dari KASN

Laporan: AY
Kamis, 07 Desember 2023 | 18:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih penghargaan Indeks merit sistem kategori sangat baik dengan skor 330,5 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ada sembilan Provinsi yang mendapat penghargaan KASN dari total 34 Provinsi, termasuk di dalamnya Provinsi Banten. 

Penghargaan itu diberikan dalam acara Anugerah Meritokrasi 2023 yang dilaksanakan oleh KASN di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023). 

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang didampingi oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dan diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana. 

Nana mengungkapkan, penghargaan yang diraih itu sejatinya untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten yang sudah bekerja hebat, cepat merespon setiap pelayanan publik serta profesional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Itu yang selalu diarahkan oleh Bapak Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada kami dan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten. Hal itulah yang menjadi keunggulan kita, sehingga meraih predikat sangat baik Ini," kata Nana seusai menerima penghargaan. 

Dikatakan Nana, ada delapan aspek dimensi yang dinilai dari sistem merit ini di antaranya bagaimana mengedepankan kinerja, kualifikasi, dan keahlian. 

"Kami juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN dalam meniti jenjang karirnya, sehingga mereka bisa menjadi ASN yang bertalenta dan merespon cepat pelayanan publik," ujarnya. 

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

Penting bagi KASN untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit.

“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ungkap Agus.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo