TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kejari Tangsel Banding Vonis Si Kembar Rihana & Rihani

Penipu Jual Beli iPhone Dihukum Ringan

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 11 Desember 2023 | 07:30 WIB
Kejari Kota Tangsel berencana akan lakukan ajukan banding terkait putusan PN Tangerang terhadap terdakwa Rihana dan Rihani, dalam kasus penipuan Preorder Iphone.(Dra)
Kejari Kota Tangsel berencana akan lakukan ajukan banding terkait putusan PN Tangerang terhadap terdakwa Rihana dan Rihani, dalam kasus penipuan Preorder Iphone.(Dra)

SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap si kembar pelaku penipuan iPhone, Rihana dan Rihani.

 PN Tangerang telah memberi vonis hukuman 4 tahun penjara untuk Rihana, dan 3 tahun penjara kepada Rihani, atas dakwaan kasus penipuan preorder iPhone. Kejari Kota Tangsel mengajukan banding, karena vonis kepada Rihana dan Rihani itu dinilai terlalu ringan.

 Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangsel, Malda Ksastria menyampaikan, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap terdakwa Rihani dan Rihana, karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan.

 "Vonis empat tahun terhadap Rihana, merupakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tuntutan jaksa yang memvonis selama lima tahun penjara," katanya.

 Jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Rihana, jika dia tidak melakukan banding karena majelis hakim juga membuktikan pasal yang sama terhadap terdakwa, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa.

 "Karena putusan di atas 2/3 tuntutan jaksa dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami," ujarnya.

 Sebaliknya dalam putusan untuk Rihani, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap terdakwa berbeda dengan pasal yang diajukan JPU. Sehingga Rihani mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

 "Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan undang-undang ITE," tuturnya.

 Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iPhone membuat kerugian hingga Rp 35 miliar. Kasus tersebut berhasil terungkap usai polisi menerima 18 laporan dari berbagai Polres terkait penipuan jual beli iPhone.

 Si kembar Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP, serta UU ITE lantaran mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo