Polisi Gerebek Lokasi Penyuntikan Gas Bersubsidi di Tangerang, Pelaku Untung Rp 1 M
TANGERANG - Personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, menggerebek lokasi penyuntikan gas elpiji di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Para pelaku menyuntik gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg dan meraup untung senilai Rp 1 miliar per hari.
Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa di Kabupaten Lebak. Pihaknya pun tengah mengejar 15 pelaku lainnya yang terlibat.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi ini masih dikembangkan. Ada sekitar 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," kata Irjen Abdul Karim, Rabu (13/12/2023).
Pada penggerebekan kali ini, pihak kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka yaitu berinisial TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29).
Awalnya, kasus tersebut berhasil terungkap usai petugas mengamankan kendaraan yang tengah mengangkut elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Dari hasil keterangan pengemudi, elpiji bersubsidi tersebut dibeli dari sejumlah pedagang eceran di Tigaraksa dan akan dikirim ke wilayah Karang Tengah," jelasnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 mobil pick up, 4 kendaraan truk, 1 motor roda 3, 2.638 tabung elpiji 3 kg, 587 tabung 12 kg, 74 tabung elpiji 50 kg, 237 buah selang regulator, 100 alat transfer gas, serta 5 timbangan elektronik.
"Dari lokasi penyuntikan gas elpiji tersebut diamankan 8 pelaku termasuk pemilik tempat. Selain diamankan ribuan tabung gas elpiji serta belasan kendaraan," ungkapnya.
Para pelaku ternyata sudah melakukan aktivitas ilegal tersebut selama dua tahun. Mereka disebut mampu meraup keuntungan senilai Rp 1 miliar setiap harinya.
"Untuk tabung 12 kg dibutuhkan 4 elpiji 3 kg, sedangkan untuk tabung 50 kg dibutuhkan 16 tabung 3 kg. Untuk tempat penyuntikan berpindah-pindah di daerah Jakarta dan Banten. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar per hari," ujar Abdul.
Diduga, gas elpiji ilegal tersebut dijual oleh mereka ke restoran, tempat pengelasan, industri, ataupun agen penjual. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tutupnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu