TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Awas, 100 Ribu WNI Di Malaysia Nggak Bisa Nyoblos

Laporan: AY
Selasa, 19 Desember 2023 | 08:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

MALAYSIA - Hampir 100 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Padahal hari pencoblosan kurang dari dua bulan lagi.

Perwakilan masyarakat Indonesia di Malaysia, El Rasyid mengungkapkan, ada kurang lebih 100 ribu WNI yang belum terdaftar dan hilang hak konstitusional­nya sebagai DPT Pemilu 2024. Mereka terancam tidak bisa mencoblos pada 14 Februari 2024.

“Kepada yang terhormat pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, pimpinan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), kami warga Indonesia di Malaysia belum terdaftar sebagai DPT pemilih pemilu,” keluh El Rasyid da­lam sebuah video yang beredar, Senin (18/12/2023).

El Rasyid mengaku sudah mencoba mendaftar di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, tapi selalu ditolak. Dia menuding, PPLN memper­sulit mereka mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024.

“Padahal kami punya hak pilih sebagai WNI. Kami berharap di sini ada penerangan atau penjelasan,” harapnya.

Bagaimana tanggapan KPU? Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, WNI yang sedang bekerja studi atau kondisi tertentu dan tidak bisa kembali ke Tanah Air, bisa mendaftar melalui Daftar Pemilu Khusus Luar Negeri (DPKLN) pada hari pemung­utan suara.

Penggunaan hak pilih tersebut diatur dalam Pasal 125 ayat (3) Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022. WNI tersebut harus menyiapkan seluruh dokumen yang dibu­tuhkan,” jelas Idham dalam keterangan­nya, Senin (18/12/2023).

Idham meminta para WNI yang be­lum terdaftar atau belum masuk dalam DPT Pemilu 2024 segera memeriksa data registrasi di website cek DPT on­line, yaitu website yang menyediakan informasi data pemilih yang dikelola oleh KPU.

Ini dalam rangka meningkatkan par­tisipasi pemilih dalam Pemilu 2024,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Penggunaan hak pilih bagi DPKLN diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022. Pada Pasal 1 ayat (31) disebutkan, daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kepen­dudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Kemudian, pasal 1 ayat (36) disebut­kan, daftar pemilih khusus luar negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Selanjutnya, Pasal 125 mengatur; (1) DPTLN dan DPTbLN dapat dilengkapi dengan DPKLN. (2) Pemilih yang terdaft­ar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pil­ihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

Kemudian, (4) DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo