TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Muncikari Berhasil Diamankan Polisi di Serang, Pasang Harga Segini

Laporan: Gema
Selasa, 09 Januari 2024 | 09:01 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG - Seorang muncikari berinisial MAS (50), berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Cikande-Rangkasbitung. Pelaku mengeksploitasi perempuan untuk menjadi pekerja seks dengan harga Rp 300 ribu. 

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin (8/1/2024).

Tersangka memperjualbelikan seorang perempuan berinisial MAR (31) ke pria hidung belang. Dari situ, perempuan tersebut mendapat bayaran Rp 200 ribu setiap melayani atas perintah tersangka. 

Tersangka menggunakan warung remang-remang untuk tempat prostitusi sejak satu tahun yang lalu. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh polisi. 

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang," jelasnya.

Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Djumhaedi, menambahkan bahwa tersangka langsung memperjualbelikan korban di warung remang-remang tersebut, bukannya melalui aplikasi kencan. 

"Langsung di tempat, bukan (melalui aplikasi) MiChat, korban hanya satu orang," ucap AKP Dedi. 

Tersangka yang melakukan perbuatannya demi mencari keuntungan itu, dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo