TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Razia Di Indekos Amankan 8 Wanita Diduga PSK

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 14 November 2025 | 07:10 WIB
Petugas Satpol PP Tangsel mengamankan sejumlah wanita diduga PSK di Serpong Utara, Rabu (12/11)
Petugas Satpol PP Tangsel mengamankan sejumlah wanita diduga PSK di Serpong Utara, Rabu (12/11)

SERPONG UTARA-Delapan wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangsel. Mereka terjaring razia yang dilakukan di sebuah indekos di kawasan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara pada Rabu (12/11) malam. 

 

 Turut diamankan bersama 8 perempuan itu yakni, tiga orang yang diduga sebagai germo. Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

 Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri, keberadaan indekos tersebut sudah lama menjadi perhatian petugas. Warga sekitar juga kerap melaporkan aktivitas mencurigakan karena sering terlihat tamu pria keluar masuk pada malam hari.

 

 “Razia ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di tempat tersebut. Kami langsung tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Delapan wanita dan tiga joki yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk didata dan dimintai keterangan. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang. 

 

Muksin menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan razia serupa di berbagai wilayah Tangsel untuk mencegah praktik prostitusi terselubung.

 

“Kami tidak akan berhenti menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kota Tangsel,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau pemilik indekos agar lebih selektif dalam menerima penghuni dan tidak menutup mata terhadap aktivitas yang mencurigakan.

 

 “Pemilik kos harus berperan aktif. Jangan sampai tempatnya dijadikan ajang praktik asusila yang jelas melanggar aturan,” tegasnya.

 

Di malam itu, Satpol PP Tangsel juga melakukan razia sejumlah titik lain yang diduga menjual minuman beralkohol. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita total 21 botol minuman alkohol dari dua lokasi berbeda.

 

 Sebanyak 19 botol disita dari tempat hiburan malam New BOA Executive Karaoke RGB, sementara, dua botol lainnya ditemukan di warung Sidomuncul, Buaran Gardu, Lengkong Karya, Serpong Utara. 

 

Muksin mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin penegakan Perda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Tangsel.

 

 “Selain penertiban PSK, kami juga terus menindak peredaran minuman alkohol yang jelas-jelas dilarang di kota ini. Semua hasil temuan kami amankan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit