TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Berhenti Di Penetapan Tersangka Bharada E

Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Jalan

Oleh: OKT/AY
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:02 WIB
Brigadir J. (Ist)
Brigadir J. (Ist)

JAKARTA - Polri memastikan, penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berjalan, meski sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Jenderal polisi bintang satu ini mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan. Termasuk, Irjen Ferdy Sambo, yang diperiksa pada Kamis (4/8). "Dijadwalkan besok jam 10," bebernya.

Sementara istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati belum dijadwalkan untuk diperiksa. "Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," tutur Andi, tanpa menyebutkan alasannya.

Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Versi polisi, adu tembak terjadi karena Bharada E memergoki Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo