TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tetapkan Mantan Kades di Tangerang sebagai Tersangka Mafia Tanah

Laporan: Gema
Jumat, 26 Januari 2024 | 13:58 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman (52), sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa ada tersangka lainnya yang terlibat yaitu Hengki Susanto (58) dan Hendra (64).

"Mereka terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tanah timbul di laut dijadikan tanah garapan,"kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (26/1/2024).

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah itu, berawal dari laporan masyarakat pada Agustus 2023 lalu.

Sebelum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, penyidik juga sudah memeriksa 7 orang saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

Hasilnya, ahli menyatakan bahwa tanah timbul tersebut merupakan daratan yang terbentuk secara alami, dan seharusnya dikuasai oleh negara.

" Namun, oleh tersangka Rohaman dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka Hengki dan Hendra," jelas Zain.

Sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare pun dikuasai oleh tersangka Hengki Susanto dan Hendra lewat dokumen palsu tersebut, dan ditawarkan ke sejumlah pengembang. Tersangka Rohaman pun diduga menerima uang dari situ.

“Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP, dan terancam hukuman penjara 6 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo