TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Saran Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril:

Kalau Jokowi Mau Ikut Kampanye, Keluarkan Keppres

Laporan: AY
Minggu, 28 Januari 2024 | 11:37 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, memberikan saran kepada Presiden Jokowi jika ingin melakukan kampanye untuk salah satu Capres-Cawapres di Pilpres 2024. Kata Yusril, sebelum kampanye, eks Gubernur DKI Jakarta itu sebaiknya terlebih dulu mengeluarkan Keputusan Presiden alias Keppres. 
Melalui Keppres, Jokowi bisa memberikan tanggung jawab kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menggantikan tugasnya. Dengan kata lain, selama berkampanye, Jokowi terlebih dulu purna-tugas dari tugasnya sehari-hari. 
"Misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024. Jadi sesederhana itu," kata Prof Yusril, Sabtu (27/1/2024).
Yusril pun mempertanyakan kepada siapa Jokowi mengajukan cuti. Karenanya, Jokowi tidak perlu mengajukan atau memberikan izin cuti. Melainkan cukup mengeluarkan Keppres. "Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri," tambahnya. 
Secara administratif, sambung Yusril, mekanisme tersebut sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri, ataupun menunaikan ibadah haji. 

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie menyarankan, sebaiknya Jokowi tidak ikut kampanye. Sebab, sebelumnya Jokowi juga menegaskan untuk tidak ikut berkampanye. 

"Presiden Jokowi hanya menjelaskan aturan undang-undang bahwa dengan syarat tertentu menteri boleh kampanye. Bahkan, dia menegaskan, Presiden saja juga boleh kampanye. Jadi, dia hanya menerangkan aturan, bukan berarti dia mau kampanye," ujar Prof Jimly, saat dimintai tanggapan perihal saran Yusril, Sabtu (27/1/2024).
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ikut menanggapi pernyataan Yusril soal aturan cuti Presiden. Kata Bivitri, di Pasal 301 UU Pemilu, ketiganya bisa cuti asalkan memenuhi syarat. 

"Ada tiga kondisi bisa cuti misalnya dia petahana, seperti Pak Jokowi maju kembali di Pilpres 2019 dan Pak SBY di 2009," urai Bivitri. 
Kedua, apabila Jokowi ingin berkampanye untuk partainya. Namun,Jokowi bukan kampanye untuk partainya. "PDIP bukan lagi partai Pak Jokowi kan. Kampanye Pak Jokowi sekarang untuk Prabowo-Gibran. Jadi relasinya bukan elektoral partai, tapi relasi keluarga," bebernya. 

Ketiga, presiden wajib cuti apabila terpilih sebagai tim sukses salah satu paslon. "Kalau cuma pendukung, siapa saja boleh kampanye. Itu hak politik," tutur dia. 
Lalu apa kata Bawaslu? Bawaslu masih mempelajari aturan yang menyebutkan boleh atau tidak boleh Presiden berkampanye. Yang jelas, diakui Bawaslu, hingga kini Jokowi belum mengajukan cuti untuk kampanye. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mengawasi Jokowi jika melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, hal itu dilarang di Undang-Undang Pemilu. 
"Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang. Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas Pemerintah," jelas dia. 
Sebelumnya Jokowi mengatakan, seorang Kepala Negara boleh mendukung salah satu kontestan Pilpres. Jokowi bahkan menyebut Presiden bisa ikut kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Menurut dia, jabatan Presiden juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Sehingga Jokowi menegaskan punya hak yang sama dalam urusan Pilpres. Ketika ditanya apakah akan mengambil kesempatan untuk berkampanye, Jokowi mengaku belum memikirkan langkah politiknya ke depan. “Ya lihat nanti,” pungkasnya.
Pernyataan Jokowi tersebut menimbulkan pro dan kontra. Dua hari setelahnya, Jokowi meluruskan ucapannya. Kali ini dia menjelaskan dengan membawa kertas besar yang berisi kutipan pasal yang memberikan lampu hijau presiden boleh kampanye UU Pemilu. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo