TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Tetap Akan Lakukan Pengawasan, Jika Presiden Kampanye

Oleh: Farha
Minggu, 28 Januari 2024 | 12:09 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan mengawasi ketat gerak-gerik Presiden Jokowi, jika orang nomor satu di Indonesia itu ikut kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengawasi tahapan kampanye. Baik, yang dilakukan oleh peserta pemilu hingga presiden sekalipun.
“Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang. Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas Pemerintah,” ujar Bagja, Sabtu (27/1/2024).

Bagja mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi bahwa Presiden Jokowi akan cuti kampanye. Kata dia, pernyataan Presiden Jokowi tidak bisa diterjemahkan secara hukum bahwa yang bersangkutan mau mengajukan cuti.
“Presiden kan ngomongnya nggak kliir itu. Bukan cuti. Mau berkampanye,” imbuhnya.
Dia mengatakan, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada presiden dan para pejabat negara terkait aturan dalam berkampanye. Salah satunya terkait pejabat teras di partai politik yang membagi-bagikan bantuan sosial di masa kampanye.

“Hal itu tidak dilarang selama acara tersebut bertajuk acara kementerian. Kalau bukan acara menteri, pakai acara negara, fasilitas negara, itu kena (pelanggaran),” tegas Bagja.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden hingga menteri boleh ikut kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara sangat kontroversial. Dia mengatakan, pernyataan tersebut berefek domino hingga ke pejabat negara tingkat daerah.

“Jadi, kontestasi pemilu ini membuat beberapa pejabat negara, presiden, menteri, kepala daerah jadi punya potensi dimaknai kalau pejabat negara kampanye ngajak pilih calon, pilih partai di 2024 ini tidak apa-apa, padahal hukumnya enggak bilang gitu,” katanya.

Dia menyayangkan pernyataan RI 1 tersebut. Apalagi, sebelumnya juga pernah mengatakan bakal ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024 ini. Usep menekankan, pejabat sesuai dengan UU Pemilu yang dinukil Jokowi mesti mengajukan cuti.
Usep pun mengingatkan Jokowi. Kata dia, sebagai presiden mestinya menyadari posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Seharusnya, kata dia, Jokowi bisa menjamin dengan kewenangannya agar Pemilu 2024 berlangsung secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan sesuai dengan kepastian hukum.

“Sehingga menciptakan iklim kontestasi pemilu yang memang setara dan berdasarkan hukum,” katanya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti tidak yakin Bawaslu berani menindak Presiden Jokowi jika nantinya melakukan pelanggaran saat mengikuti kampanye. Seperti pelanggaran lainnya, Bawaslu juga hanya mencatat peristiwa tanpa ada tindak lanjutnya.

“Kita punya memori peristiwa ini dicatatkan di Bawaslu. Meski saya pesimistis Bawaslu punya keinginan untuk mengusut berbagai temuan,” kata Ray.
Dia menyebut ragam bentuk pelanggaran begitu banyak, dan hal ini sangat menyedihkan. Mulai dari perilaku tidak netral Aparatur Sipil Negara (ASN), bansos yang dipolitisasi, termasuk hambatan yang dialami kandidat lain.

Pak Jokowi ini seperti meruntuhkan banyak hal yang berhubungan dengan demokrasi. Dia mempromosikan dinasti politik yang meruntuhkan gerakan anti nepotisme, membuat KPK lumpuh, sekarang pemilu menuju ke arah yang terburuk sepanjang reformasi,” jelas Ray.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo