TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bejat! Kakek 60 Tahun di Tangerang Nekat Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Laporan: Gema
Kamis, 01 Februari 2024 | 10:54 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Polisi mengamankan seorang pria lansia berinisial H (60), yang diduga mencabuli 3 anak di bawah umur di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Kasus tersebut pun berhasil terbongkar usai dilaporkan oleh orang tua korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pelaku dan ketiga korban tersebut ternyata sudah saling kenal sejak lama. 

"Antara pelaku dan ketiga korban B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," kata Kombes Zain dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Pelaku ditangkap oleh Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug pada Selasa (30/1) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi pencabulan itu diduga terjadi di sebuah rumah kosong. Awalnya, pelaku mengajak salah satu korban untuk bermain di dalam kontrakan yang kosong tersebut.

"Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban mandi bareng," jelasnya.

Setelah itu, korban ditinggalkan di rumah kontrakan kosong itu dalam keadaan terkunci dari luar.

"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," lanjut Zain.

Untungnya, korban berhasil kabur melarikan diri dan kembali ke rumahnya. Mengetahui apa yang anaknya alami, orang tua korban langsung menemui pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V," kata Zain.

Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo