TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DKPP Beri Peringatan Keras, Ketua KPU Nyaris Di-Anwar Usman-Kan

Laporan: AY
Selasa, 06 Februari 2024 | 09:33 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto : Ist
Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari kena peringatan keras dan terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena terbukti melanggar kode etik saat memproses pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Gara-gara urusan ini, Hasyim nyaris saja bernasib seperti Anwar Usman yang dilengserkan dari Ketua Mahkamah Konstitusi karena divonis melanggar etik berat.
Peringatan keras dan terakhir itu tertuang dalam putusan DKPP atas laporan empat orang secara terpisah. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Hasyim bersama enam Komisioner KPU lain, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin, menjadi terlapor dalam perkara ini.
Sidang putusan itu digelar di Gedung DKPP, kawasan Abdul Muis, Jakarta, Senin (5/2/2024) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP. Ketua DKPP Heddy Lugito hadir sebagai Ketua Majelis, ditemani J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota. Ketiganya secara bergantian membacakan putusan perkara tersebut.
Dalam uraiannya, DKPP menjelaskan, pencalonan Gibran sebagai Cawapres sah, karena KPU melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia Capres-Cawapres. Namun, dalam tata kelola menerima pendaftaran itu, KPU dianggap melanggar etik.
Menurut DKPP, KPU seharusnya berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR dan Pemerintah terkait berkas pencalonan Gibran. KPU juga seharusnya lebih dulu mengubah Peraturan KPU (PKPU) dan menyesuaikannya dengan isi Putusan MK nomor 90. Bukan malah mengeluarkan pedoman teknis dan surat edaran ke parpol-parpol mengenai Putusan MK nomor 90 itu.
DKPP memandang, tindakan KPU tidak dapat dibenarkan dan dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku. DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Hal ini dilakukan karena Hasyim sudah tiga kali diberi peringatan keras. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” kata Heddy saat membacakan putusannya.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada enam Komisioner KPU yang turut dilaporkan. Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan paling lambat tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusannya.

Beres membacakan putusan, Heddy Lugito bergeser ke Senayan, Jakarta, untuk Rapat dengan Komisi II DPR. Di sini dia memastikan, putusan DKPP tidak berimplikasi terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. “Nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.
Putusan DKPP ini mengingatkan publik ke perkara mantan Ketua MK Anwar Usman. Gara-gara mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar disidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar kemudian diputus melanggar etik dan diberhentikan dari posisi Ketua MK, meski masih menjabat sebagai hakim MK.
Hasyim nampaknya lebih beruntung. Meski dianggap melanggar etik, dia “hanya” dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir oleh DKPP. Sedangkan posisinya sebagai Ketua KPU masih aman.

Menanggapi hal ini, Hasyim mengaku menghormati apa pun putusan DKPP. Ia memastikan bakal mematuhi putusan itu.
Dia lalu menjelaskan, selama proses sidang di DKPP berlangsung, KPU telah menyampaikan seluruh alasan saat menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai Cawapres. “Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” kata Hasyim, di sela rapat dengan Komisi II DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Meski begitu, Hasyim enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan DKPP untuk dirinya dan enam komisioner KPU lainnya. “Sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut,” pungkasnya.
Lalu, bagaimana tanggapan Gibran? Wali Kota Solo ini mengatakan akan mempelajari isi dari putusan DKPP yang menyatakan KPU bersalah. “Ya nanti kami tindaklanjuti,” ucapnya, saat ditemui wartawan, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tampil memberikan penjelasan. Wakil Ketua TKN Habiburokhman menegaskan, pendaftaran Gibran sebagai Cawapres sudah sesuai konstitusi dan termuat dalam isi putusan DKPP halaman 188. Habib menyebut, secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
“Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah,” ucap Habib, di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Namun, dia menyadari, putusan DKPP bisa menjadi amunisi bagi lawan politik Prabowo-Gibran untuk melakukan serangan. Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra akan terus mempelajari isi putusan DKPP itu agar tidak digunakan untuk menurunkan elektabilitas Prabowo-Gibran.
“Kemunginan masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah,” ucapnya.

Mengenai KPU tak melakukan revisi PKPU untuk menerima berkas pencalonan Gibran, Habib memberi pembelaan. Menurutnya, KPU memang tidak bisa langsung berkonsultasi dengan DPR untuk membahas revisi PKPU terkait persyaratan Capres-Cawapres. Sebab, waktu putusan MK keluar dengan sisa waktu pendaftaran Capres-Cawapres sangat sempit. Di saat yang sama, seluruh anggota Dewan sedang dalam masa reses.
“Orang DPR nggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU terkait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh Komisi II DPR,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo