Masa Tenang Pemilu 2024, Warga Bisa Ikut Menertibkan Atribut Kampanye
SETU - Menjelang Pemilu 2024, warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa ikut melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa tenang.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, saat menghadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 di Setu, Tangsel, Minggu (11/2/2024).
"Harapan kami pada saat ini, kepada masyarakat kalau kemarin kita masih bingung siapa yang harus menurunkan alat peraga kampanye, mulai hari ini seluruh seluruh masyarakat bisa menertibkan alat peraga kampanye," jelas Acep.
Dijelaskan olehnya, masyarakat sebelumnya masih kebingungan jika menemukan pelanggaran terkait kampanye. Namun di momen ini, mereka bisa ikut melakukan penertiban secara langsung.
"Kemarin kami, jangankan menurunkan, memegang alat peraga kampanye yang ada itu juga sebuah pelanggaran. Nah hari ini kita, semua masyarakat Kota Tangerang Selatan bisa," jelasnya.
Senada dengannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, juga ikut memastikan dan melakukan berbagai upaya untuk membantu Bawaslu dalam menjaga Pemilu 2024.
"Temen-temen dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, dari BPBD untuk membantu Bawaslu dalam menertibkan atribut kampanye," ucap Benyamin.
Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan guna memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Untuk menunjukkan, bahwa di Tangerang Selatan, kita hadir bersama-sama untuk menciptakan suasana yang aman dan terkendali dalam penyelenggaraan pemilu ini," ucapnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu