TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Tangsel Ungkap Ada 10.000 Pelanggaran APK Selama Masa Pemilu 2024

Oleh: Mg.Rizki
Minggu, 11 Februari 2024 | 16:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menemukan ada sebanyak 10.000 pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), di kawasan Kota Tangerang Selatan. 

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan bahwa pelanggaran ini ditemukan dalam operasi penertiban yang digelar sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam ada 10.000 pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya yang terdata," kata Acep saat ditemui di Kantor Bawaslu Tangsel, Minggu (11/2/2024).

Pelanggaran pemasangan APK tersebut, terjadi di hampir setiap kecamatan yang berada di wilayah Tangsel. 

Biasanya, pelanggaran pemasangan APK paling sering ditemukan di pohon dan juga tiang listrik. 

"Untuk pelanggaran hampir rata ditemukan di seluruh wilayah. Karena rata-rata kita menemukan pelanggaran pemasangan APK di pohon atau tiang listrik," jelasnya. 

Lebih lanjut, Acep, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan terkait pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Tangsel dan juga laporan dari masyarakat. 

"Dari 360 petugas yang ditempatkan di tiap TPS itu, kami terus mengawasi pelanggaran," ujarnya.

Atas hal tersebut, Acep juga mengajak kepada seluruh pihak untuk menjaga Pemilu 2024 agar berjalan dengan sesuai aturan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo