TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Di Mako Brimob Selama 30 Hari

Laporan: AY
Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:34 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Foto : Istimewa
Irjen Ferdy Sambo saat berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Foto : Istimewa

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari. Di sana, Sambo diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.


Sebab, Jenderal polisi bintang dua itu dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Menurutnya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo terkuak dari hasil pemeriksaan tim Irsus Polri terhadap 10 saksi.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ungkap Dedi, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.
"Dalam olah TKP terjadi misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya, nanti saya sampaikan secara lengkap. Saya tidak mau sampaikan terburu-buru," sambungnya.

Sambo sendiri ditempatkan di Mako Brimob agar proses pengusutan kasus ini berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain Sambo, ada empat personel korps baju cokelat lainnya, yang ditempatkan di sana.


Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.  (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo