TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sektor Keuangan RI Tetap Stabil

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 09 September 2026 | 11:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto  : Ist
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto : Ist

JAKARTA – Sektor jasa keuangan nasional tetap stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp9.135 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, stabilitas sektor keuangan ditopang kondisi ekonomi domestik yang masih kuat.


Ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen yoy, meski melambat dari 5,61 persen pada triwulan I. Pertumbuhan tersebut ditopang investasi, belanja pemerintah, serta konsumsi rumah tangga yang tetap terjaga.


“Konsumsi rumah tangga yang kuat juga masih menjadi penopang utama pertumbuhan,” ujar Friderica dalam pembacaan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (7/9/2026).


Meski demikian, sejumlah tantangan masih membayangi perekonomian. Inflasi Agustus 2026 tercatat 3,19 persen yoy, sementara aktivitas manufaktur berada di zona kontraksi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 49,8.


Tekanan eksternal juga meningkat. Defisit transaksi berjalan pada triwulan II-2026 mencapai 3,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).


Risiko geopolitik di kawasan Timur Tengah masih tinggi akibat konflik di Iran dan tertutupnya Selat Hormuz. Kondisi ini memicu volatilitas harga minyak dan komoditas sekaligus mempertahankan tekanan inflasi global.


Pertumbuhan ekonomi global juga cenderung melambat. Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat berada di bawah ekspektasi, sedangkan ekonomi China pada triwulan II-2026 tumbuh 4,3 persen yoy.


Di tengah tekanan tersebut, pasar keuangan domestik masih menunjukkan ketahanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Agustus 2026 ditutup di level 6.525,48 atau menguat 4,64 persen secara bulanan.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan likuiditas pasar modal domestik tetap terjaga.


Investor asing juga mencatatkan net buy Rp1,19 triliun di pasar saham domestik sepanjang Agustus 2026. Rata-rata bid-ask spread menyempit menjadi 1,17 persen dari 1,33 persen pada Juli, sementara rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp15,86 triliun.


Kredit Tumbuh Dua Digit


Kinerja intermediasi perbankan terus menguat. Kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen yoy menjadi Rp9.135 triliun.


Pertumbuhan kredit tersebut diikuti Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun.
DPK terutama ditopang deposito yang tumbuh 13,13 persen yoy, disusul giro 11,81 persen dan tabungan 8,37 persen.


Likuiditas perbankan juga berada pada level memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 102,45 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,10 persen. Keduanya masih jauh di atas batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.


Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan berada di level 187,5 persen.


Selain menjaga stabilitas, OJK memperkuat pengawasan untuk mencegah sistem perbankan dimanfaatkan dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring atau judi online.


Perbankan telah diminta memblokir 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah tersebut meningkat sekitar 1.640 rekening dibandingkan sebelumnya yang mencapai 36.735 rekening.


OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat.
Selain itu, bank diminta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang terindikasi.


Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sistem perbankan dimanfaatkan sebagai sarana transaksi ilegal sekaligus menjaga integritas industri keuangan nasional.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit