TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diminta Bikin Harga Tiket Lebih Terjangkau, Ini Tanggapan Garuda

Laporan: AY
Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:09 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan akan selalu mematuhi ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat, khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang, dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.


Menyikapi imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan, untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan, maupun kebangkitan ekonomi nasional. Dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat, terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.


Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara, untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja. Dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.

Termasuk, mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku. Di samping meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat, secara berkesinambungan.

"Kami percaya, kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting untuk memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju. Demi memaksimalkan momentum pemulihan," papar Irfan dalam keterangannya, Minggu (7/8).
"Komitmen ini harus terus dijaga oleh seluruh pihak," tandasnya.

Terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama.


"Tentunya, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur, terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket. Dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat, atas aksesibilitas layanan penerbangan," pungkas Irfan. 

Sebelumnya, Kemenhub telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau. Demi menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia, dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Berdasarkan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet, dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller, diizinkan hingga maksimal 25 persen dari tarif batas atas. (AY/HES/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo