TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Bullying Siswa Binus Serpong, KPAI Minta Proses Hukum Segera Tuntas

Laporan: Gema
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus bullying yang menyeret siswa SMA Binus Serpong, agar segela menyelesaikan kasus tersebut dan bertindak cepat.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan bahwa pihaknya menilai penyelesaian kasus ini berjalan dengan lambat.

"Kami dari KPAI meminta proses hukum bullying sekolah swasta ini berlangsung cepat, untuk kasus anak yang didampingi KPAI ini termasuk agak lambat, dari pengaduan pada 14 Februari, sekarang sudah tanggal 27 Februari," kata Diyah Puspitarini, Selasa (27/2/2024).

Namun berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Diyah menjelaskan bahwa kasus terkait perundungan (bullying) harus segera diselesaikan.

"Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait, cenderung belum menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 50A, yakni perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya," jelasnya.

Diyan pun menegaskan bahwa pihaknya juga mendorong pihak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hingga Kemendikbud Ristek agar mulai memperhatikan kasus perundungan ini.

Sementara itu pada hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan juga sudah memeriksa sebanyak 3 orang saksi baru dalam kasus tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo