TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Syarat PPDB dan Layanan Kesehatan Bagi Anak, Berikut Cara Buat KIA di Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus Kartu Tanda Anak (KIA) buah hatinya. 

Sebab saat ini, KIA bukan hanya berlaku sebagai tanda pengenal saja. Namun juga menjadi salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, serta berbagai jenis layanan publik lainnya bagi anak. 

Hal tersebut sejalan dengan aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang Percepatan Kepemilikan KIA, yang sebelumnya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. 

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, percepatan kepemilikan KIA ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendataan, perlindungan, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak. 

"Saat ini proses pembuatan KIA bisa dilakukan untuk anak usia 1 hari sampai dengan 17 tahun dan belum menikah," kata Dedi, Jumat (1/3/2024). 

Ia mengatakan, kepemilikan KIA bagi anak sangatlah penting. Bukan hanya sebagai bukti diri yang sah saja, namun juga menjadi persyaratan pendaftaran sekolah, dan layanan lainnya di Kota Tangsel. 

"Juga jadi persyaratan untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, serta p layanan publik lainnya," papar Dedi. 

Maka dari itu, Ia mengimbau kepada orang tua agar segera membuatkan KIA bagi buah hatinya. Cara membuatnya pun sangat mudah. Tak ada persyaratan yang sulit dan membuat masyarakat ribet. 

"Persyaratannya Fotocopy Akta Kelahiran satu lembar, fotocopy Kartu Keluarga satu lembar, dan pas foto ukuran 3x4 satu lembar dengan latar warna merah untuk kelahiran tahun ganjil, dan latar biru untuk anak yang lahir pada tahun genap," paparnya. 

Kemudian, lanjut Dedi, untuk membuatnya gak ribet. Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau mengurusnya di gerai dan mal pelayanan publik (MPP). 

"Untuk Sabtu sampai dengan Rabu, bisa dilakukan di 3 mal, yaitu Mal Living World Alam Sutera, Mal Teras Kota BSD, dan Mal Pamulang Square, mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Khusus Sabtu, tersedia layanan 'Saburi' dari pukul 16.00-21.00 WIB," ujar Dedi. 

Tak hanya sampai di situ saja, pada Hari Minggu masyarakat juga bisa membuat KIA di Mal Bintaro Plaza. Layanan dapat dinikmati pada pukul 10.00-14.00 WIB. Lalu khusus Sabtu bisa diakses pukul 16.00-21.00 WIB. 

"Kemudian Senin-Jumat bisa dilakukan di MPP, Puspemkot Tangsel, Kampus UMJ, dan UNPAM di Viktor, pada pukul 09.00-14.00 WIB. Jika sudah mendapatkan email bisa dilihatkan saja," kata Dedi. 

Selain mengurus di berbagai lokasi tersebut, lanjut Dedi, masyarakat juga bisa langsung mengirim persyaratan tersebut ke loket Drive Thru di Kantor Disdukcapil Kota Tangsel yang berlokasi bekas Kantor Kecamatan Setu. 

"Fotocopy KK, Akta Lahir, foto berwarna anak jika sudah berusia lebih dari 5 tahun, email, dan nomor ponsel. Dapat diakses pada Hari Senin-Jumat, dengan via OJOL juga bisa, sebelum pukul 12.00 WIB," jelasnya. 

Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, masyarakat juga dapat melihat dan mengikuti akun resmi Instagram Disdukcapil Tangsel, yaitu @kadis.dukcapil.tangsel dan laman resminya rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo