TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Tidak Ada Tembak Menembak

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laporan: AY
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri. Foto : Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri. Foto : Istimewa

JAKARTA - Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.


"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sigit menyatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta tembak menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang menyebabkannya meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Eks Kadiv Propam itu, juga membuat skenario seolah-olah peristiwa itu adalah tembak menembak.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, jadi untuk membuat kesan tembak menembak," beber Sigit.

Apakah Sambo ikut menembak? Kapolri menyebut, tim khusus masih mendalaminya. Begitu pula dengan motif penembakan.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.  (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo