TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Heboh Ada Kapolda Mau Jadi Saksi di MK: Hasto Belum Tahu, Yusril Nggak Jiper

Oleh: Farhan
Senin, 18 Maret 2024 | 09:39 WIB
Tim TKN Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist
Tim TKN Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA - Kabar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mau menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) masih teka-teki. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saja tidak tahu Kapolda yang dimaksud. Sementara, komandan Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nggak jiper jika Kapolda yang dimaksud TPN benar-benar hadir di sidang MK.
Kabar akan menghadirkan Kapolda ini pertama kali disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN, Henry Yosodiningrat. Politisi PDIP itu menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi khusus untuk menggugat dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke MK. "Salah satu saksi yakni seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)," sebut Henry, dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, nama Kapolda tersebut masih ditutup rapat-rapat. Jangankan ke publik, di internal kubu Ganjar-Mahfud juga tidak tahu semua. Termasuk Hasto juga tidak tahu. "Saya belum bertemu dengan Pak Henry Yoso,” kata Hasto, Minggu (17/3/2024).
Meski demikian, Hasto yakin omongan Henry bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, Henry merupakan seorang pengacara kondang yang tidak mungkin asal bicara. "Pak Henry Yoso seorang lawyer, setiap apa yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya. 

Dari kubu Prabowo-Gibran, Yusril kembali angkat bicara mengenai rencana TPN ini. Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini bertanya-tanya, yang dimaksud Kapolda oleh TPN tersebut apakah pejabat aktif atau seorang polisi yang sudah pensiun alias mantan Kapolda.

"Itu kita dengar dari kubu 03, bahwa akan ada Kapolda yang akan dijadikan saksi di MK. Namun, kita ini belum tahu apakah ini Kapolda masih aktif atau sudah purnabakti," tulis Yusril, di akun Instagram @yusrilihzamhd, Minggu (17/3/2024).

Pakar hukum tata negara tersebut lalu mengaitkan tugas dan wewenang seorang Kapolda dengan sengketa Pemilu. Kata dia, menghadirkan saksi seorang Kapolda aktif tidak akan membantu banyak di persidangan. Sebab, Kapolda aktif biasanya cuma mengetahui permasalahan yang ada di daerah tempatnya bertugas alias hanya satu provinsi. Sedangkan Pemilu berlangsung di seluruh Indonesia alias 38 provinsi.
"Karena kita tahu Kapolda itu kan ada di mana-mana. Pasti Kapolda itu hanya tahu di provinsinya sendiri. Tidak mungkin dia tahu di daerah tempat lain," ujar Yusril.

Atas hal itu, Yusril tidak jiper sama sekali jika Kapolda yang dimaksud TPN itu benar-benar hadir di sidang MK. "Sekiranya mau dihadirkan oleh kubu Pak Ganjar sendiri, silakan saja. Saya mau dengar juga sebenarnya, dia mau menerangkan seperti apa," tantang Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Selain kubu Ganjar-Mahfud, Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) juga akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Timnas Amin akan menyiapkan 1.000 pengacara dalam mengajukan gugatan Pilpres tersebut.

"Pengacara dari Tim Hukum Amin ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ucap Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan. 
Kata dia, gugatan akan dimohonkan dalam waktu dekat. Timnas Hukum Amin saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan. Timnas Amin juga mengklaim telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilpres 2024. 

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," pungkas dia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo