TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Yang Mau Gugat Pemilu 2024, Ditunggu MK Hari Ini Sampai Jam 22.00

Oleh: Farhan
Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Hari ini merupakan batas waktu terakhir untuk mengajukan gugatan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan, pengajuan gugatan untuk Pileg dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan pendaftaran gugatan Pilpres ditunggu sampai pukul 24.00 WIB.
MK menjelaskan, pendaftaran pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terbagi dua waktu. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Pengumuman hasil Pileg 2024 disampaikan KPU pada pukul 22.19 WIB, Rabu (20/3/2024). Dengan demikian, batas akhir permohonan PHPU Pileg adalah Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Sedangkan untuk permohonan PHPU Pilpres menggunakan skema perhitungan hari, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. “Jadi Sabtu ini selesai,” kata Fajar di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Soal proses sidangnya, Fajar menuturkan, MK memiliki waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik.
Dia mengatakan, MK akan memulai sidang sengketa hasil Pilpres pada 27 Maret 2024. Namun, dia menekankan karena yang dihitung adalah hari kerja, maka cuti bersama dan libur Lebaran tidak dihitung.

Dengan demikian, putusan MK soal PHPU Pileg dan Pilpres akan diumumkan pada bulan depan. “Nanti putusan tanggal 22 April 2024,” pungkasnya.

Dalam informasi di laman MK, sudah ada 9 gugatan perkara PHPU yang terdaftar. Ada 8 yang berkaitan dengan Pileg dan satu gugatan Pilpres.
Gugatan PHPU Pileg DPR maupun DPRD itu diajukan Rio Valentino Palilingan dari Dapil Minahasa II, Masturo dari Dapil Musi Rawas Utara I, Sungkono dari Dapil Jawa Timur I, Abrianto dari Dapil Muara Enim V, Nurmiati La Abusaleh dari Dapil Maluku Tengah 3. Kemudian ada gugatan dari Ronny Bara Pratama terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ada pula gugatan PHPU Anggota DPD yang diajukan Apasirin dari Provinsi Riau dan Edwin Pratama Putra dari provinsi yang sama.

Terkait gugatan Pilpres, Ketua MK Suhartoyo menyebut sejauh ini baru diajukan Tim Nasional (Timnas) bidang Hukum Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (21/3/2024).
Ketika ditanya apakah pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mengkonfirmasi ke MK kapan akan mendaftarkan PHPU, Suhartoyo menyebut belum ada konfirmasi. Ia menegaskan, MK tidak akan mengimbau pihak mana pun untuk mengajukan PHPU. Pada prinsipnya, MK terbuka untuk melayani pihak mana pun yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu.

“Orang kalau datang mau mencari keadilan ke sini, ya silakan. Kalau tidak, ya tidak boleh mengimbau. Pada prinsipnya kalau mereka datang ya kami siap melayani,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Dikonfirmasi terpisah, politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilpres hari ini. Anggota Komisi VI DPR mengatakan, pendaftaran tersebut akan disampaikan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Rencana baru besok siang (hari ini, red) atau sore kami daftarkan. Saya ikut bersama Sekjen,” ujarnya.
Sementara, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Seno Bagaskoro mengaku masih menyiapkan beberapa berkas dan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan gugatan PHPU ke MK.
“Dokumen hukum, saksi dan ahli sudah dipersiapkan oleh tim hukum yang dipimpin oleh Pak Todung Mulya Lubis. Tinggal menunggu,” ujarnya.

PPP juga bakal mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilu ke MK. Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara menekankan, langkah ini dilakukan usai partainya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara nasional di Pemilu 2024.
Amir memastikan, materi gugatan berikut bukti-bukti pendukung sudah disiapkan. Ia mengatakan, tim hukum PPP kini sedang melengkapi data dan berkas lainnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo