TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kenapa Sambo Nyuruh Bunuh Brigadir J

Motifnya 17+, Anak-anak Tutup Mata

Oleh: US/AY
Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Ist)

JAKARTA - Sampai kemarin, Polisi belum membeberkan motif eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menghabisi Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan petunjuk. Kata dia, motifnya sensitif. Hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Jadi, anak-anak di bawah 17 tahun tutup mata saja ya.

Keterangan pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa malam lalu, terbilang cukup lengkap dan komprehensif. Di depan wartawan, Sigit mengungkapkan, yang sebenarnya terjadi di TKP tewasnya Brigadir J, kemudian siapa saja yang jadi tersangka, apa peran masing-masing tersangka, serta senjata yang digunakan dalam peristiwa itu.

Namun, ada satu yang masih menjadi tanda tanya. Apa motif Sambo menghabisi Brigadir J? Soal ini, Sigit bilang, belum bisa disimpulkan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, termasuk keterangan istri Sambo, Putri Candrawathi. Ia berjanji, tim akan terus bekerja.

"Nanti akan kita informasikan (hasilnya)," ucap Sigit.

Tak lama setelah Sigit mengumumkan Sambo sebagai tersangka, Mahfud kemudian memberikan keterangan pers. Eks Ketua MK itu, antara lain bicara soal motif pembunuhan Brigadir J. Kata dia, soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi Polisi, apa sih motifnya. Kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud.

Tadi malam, dalam acara di Kompas TV, Mahfud menjelaskan maksud kata sensitif itu. Mahfud bilang, dalam kasus Brigadir J, sebelumnya ada laporan dugaan pelecehan seksual. Pelecehan seksual itu banyak macamnya, ada yang hanya baju terbuka, ada yang sampai ke pemerkosaan.

"Konten tersebut kan sensitif. Jadi, biar nanti Polisi atau Jaksa yang merekonstruksikan hukumnya. Jangan dari saya," kata Mahfud.

Apakah sudah dapat bocoran informasi soal motif tersebut? Mahfud bilang, iya. Mahfud ngaku mendapat informasi dari mana-mana. Ada dari Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, dan lain-lain.

"Tapi kan saya nggak boleh menyampaikan. Biarkan nanti penyidik yang mengungkap," ujarnya.

Kapan motif itu diungkap? Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menggelengkan kepala. Kata dia, penyidik masih belum menyimpulkan. Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan keterangan saksi. Ia berjanji, kalau sudah selesai, akan disampaikan ke publik.

"Kami mohon publik juga bersabar. Nanti akan diungkap secara scientific. Penyidik juga menyampaikan tidak semua hal bisa diungkap di publik, tapi nanti akan diungkap di pengadilan," kata Dedi, tadi malam.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, penyidik menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. Kata dia, kalau penyidik menerapkan Pasal 340, kecil kemungkinan adanya peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, kalau sudah menetapkan tersangka, penyidik mestinya sudah mengantongi motif pelaku. Meski begitu, dia menyerahkan seluruhnya kepada penyidik dalam mengungkap motif.

Ditanyai mengenai motif versinya, Kamaruddin mengatakan, Brigadir J mungkin menyimpan informasi mengenai dugaan kejahatan. Soalnya, kliennya telah mendapatkan ancaman pembunuhan satu pekan sebelum kematian.

"Karena almarhum ini sangat disayang Bapak dan Ibu, dianggap atau diangkat sebagai anaknya atau diperlakukan sebagai anaknya membuat yang lain cemburu, sehingga timbul gesekan-gesekan atau pengaduan yang tidak benar," kata Kamaruddin.

Ia pun meminta Presiden Jokowi agar nama kliennya dipulihkan dan ditetapkan sebagai pahlawan kepolisian yang gugur.

Sedangkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, meyakini perbuatan yang disangkakan kepada kliennya didasari motif yang kuat. Arman yakin, kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya. Karena itu, ia berharap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri kliennya juga tetap diproses Polisi.

"Kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik. Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menduga, motif belum sepenuhnya diceritakan kepada penyidik, karena berkaitan dengan harga dirinya sebagai laki-laki dan perwira tinggi. Kiki, begitu ia disapa, mengatakan, dugaan ini makin kuat apalagi Mahfud sudah memberikan petunjuk bahwa motifnya khusus orang dewasa.

Tafsir konsumsi orang dewasa adalah pelecehan seksual yang derajatnya berbeda-beda. Mulai dari pelecehan secara verbal sampai perkosaan.

"Nah, ini harus dibuktikan secara scientific,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta publik bersabar mengenai motif pembunuhan Brigadir J. Dia yakin, polisi akan mengungkap secara terang benderang.

"Itu nggak usah didorong-dorong. Pasti Bareskrim akan mengumumkan, ndak perlu didorong. Mereka sudah punya SOP-nya," kata Adies, di Jakarta, kemarin. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo