TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rabu Ini Sidang Sengketa Pilpres Mulai Digelar, Pembacaan Putusan 22 April 2024

Laporan: AY
Selasa, 26 Maret 2024 | 05:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (25/3) untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan awal dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Karena, menurut Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan awal PHPU Presiden akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024. 
Dalam sidang ini, hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti dari pihak yang mengajukan permohonan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa persiapan teknis sidang telah dibahas secara mendalam. Di antaranya waktu penyampaian keterangan dan lainnya.

"Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari," kata Saldi kepada awak media di Gedung 1 MK, Senin (25/3).

Karena, sebutnya, proses penyelesaian kasus PHPU Presiden memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). 

Saldi menjelaskan bahwa permohonan tersebut akan dicatat dalam e-BRPK pada hari yang sama dengan rapat tersebut. MK juga telah menetapkan jadwal sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024. 
"Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya," jelasnya.

Selain mempersiapkan proses sidang, MK juga membahas kesiapan petugas pendukung PHPU Tahun 2024, termasuk Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara. 

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian dalam rapat ini. Hakim Konstitusi Arsul Sani turut serta dalam penanganan kasus PHPU Presiden tahun ini. 
Namun, MK akan mempertimbangkan keberadaan Arsul sebagai hakim konstitusi jika terdapat keberatan dari pihak terkait.
"Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas," ujar Saldi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo