TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bansos Harus Diatur Ulang

KKP: Bansos Jangan Disalurkan Jelang  Pilkada 2024

Laporan: AY
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:40 WIB
Ibu-ibu antri saat pengambilan Bansos. Foto : Ist
Ibu-ibu antri saat pengambilan Bansos. Foto : Ist

JAKARTA - Pemberian bantuan sosial (bansos) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi perdebatan. Meski dibutuhkan oleh masyarakat miskin, bansos dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, bansos tak boleh disalurkan jelang Pilkada 2024. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tidak sepakat dengan usul KPK agar penyal­uran bansos jelang Pilkada 2024 dihentikan.
Menurut dia, kebijakan atau lang­kah tersebut tidak tepat untuk di­jalankan, karena masyarakat miskin masih membutuhkan bantuan.
“Menurut saya, usulan tersebut kurang bijak. Harus dibedakan. Skema bansos dan Perlindungan Sosial (Perlinsos),” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia menegaskan, penyaluran bansos tak memiliki alasan dihentikan. Sebab, penyaluran bansos sudah diatur dalam undang-undang dan memiliki tar­get penerima secara berkala.

“Misalnya, PKH (Progam Keluarga Harapan). Itu disalurkan setiap tiga bulan sekali, masa harus di-stop. Kemudian bantuan pangan, itu kan ada regulasinya, siapa targetnya dan seterusnya,” jelas Muhadjir.
Harusnya, sambung dia, pengawasan penyaluran bansos diperketat oleh KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga inspektorat. Dengan begitu, bansos bisa diawasi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Selama ini, bansos berman­faat untuk masyarakat miskin dan menekan kelaparan bagi mereka. Masa lapar boleh ditun­da sambil menunggu Pilkada,” cetusnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta ti­dak ada penyaluran bansos jelang Pilkada 2024. Dia pun mengusul­kan adanya aturan yang melarang penyaluran bansos jelang Pemilu, termasuk Pilkada.

“Saya berharap, ada Perda atau apapun yang melarang penyal­uran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada. Coba upayakan bapak-ibu sekalian, pak sekjen, pak inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” ujarnya dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Pegiat Jaga Pemilu Luky Djani mendukung keinginan KPK soal penghentian penyaluran bansos sebelum Pilkada. “Itu hal yang positif, tapi jangan 2 bulan, sebaiknya 6 bulan,” katanya.
Luky mencontohkan, Pemerintah Filipina melarang program apalagi menyalurkan dana bansos, enam bulan sebelum Pemilu. Karenanya, bia berharap, wacana melarang penyaluran bansos sebelum Pilkada 2024 menjadi aturan resmi. “Harus dibuat aturan dan harus ketat 6 bulan sebelum Pilkada,” tegasnya.
Di media sosial X, netizen ra­mai membahas penyaluran ban­sos jelang Pemilu. Sebab, jelang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) lalu, bansos banyak dibagi-bagikan. Tapi, setelah pesta demokrasi, banyak warga yang membutuh­kan, tidak mendapat bansos.

Akun @Geliosss5 mengatakan, pemberian bansos di waktu yang tidak tepat akan mengundang kecurigaan. Sebab, pemberian tersebut menyelipkan maksud lain dalam penyaluran­nya. “Bansos yang dibagikan nggak merata dan anggaran­nya tiba-tiba melejit di jelang Pemilu. Makanya, sangat patut dicurigai,” tulisnya.
Akun @t0the3nd_ menyatakan, pasangan capres-cawa­pres yang kalah, terus mengang­kat masalah bansos dalam gu­gatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, hal ini patut mendapat perhatian serius.
“Ada Rp 500 trilun dana bansos dikeluarkan di dekat-deket hari pencoblosan Pemilu. Tentunya, ini menuai kontroversi dan banyak pertanyaan di benak masyarakat,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo