Dapat Pekerjaan Baru, 21 PPPK Paruh Waktu Pilih Mundur
Telah Disetujui Bupati Pandeglang
PANDEGLANG - Ada sebanyak 21 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, memilih memundurkan diri. Bahkan pengunduran diri tersebut sudah disetujui oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Mayoritas yang memundurkan diri tersebut, kalangan muda yang telah mendapatkan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan. Tak sedikit juga yang mundur tanpa keterangan apapun. Dari total 21 PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri itu terdiri dari tenaga teknis 13 orang, tenaga kesehatan (Nakes) 5 orang dan guru 3 orang.
Salah seorang PPPK di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang yang enggan disebutkan namanya, mengaku, memilih pekerjaan yang lebih menjanjikan untuk karir kedepannya, sehingga dirinya telah memilih memundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu.
“Saya mundur dari PPPK Paruh Waktu karena mendapatkan pekerjaan lain, ya bisa dibilang lebih menjanjikan untuk karir kedepannya. Ya saya PPPK di Setda Pandeglang,” ungkap pria berpakaian rapi ini.
Bahkan katanya, di lingkungan Setda Pandeglang bukan hanya dirinya yang memundurkan diri sebagai PPPK, tapi masih banyak yang lain juga memundurkan diri.
“Bukan hanya saya yang mundur sebagai PPPK, tapi di Setda itu ada sekitar 5-6 orang. Alhamdulillah, pengunduran yang saya sudah disetujui oleh Ibu Bupati Pandeglang,” pungkasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Juwaeni membenarkan, ada sebanyak 21 orang PPPK Paruh Waktu telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
“Surat pengunduran diri sudah diterima, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ibu Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani,” ungkap Juwaeni, Kamis (5/2).
Dia menjelaskan, surat persetujuan dari Bupati Pandeglang berupa SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai pegawai ASN PPPK Paruh Waktu, dari jumlah 21 orang yang mengajukan sebanyak 19 orang sudah ditindaklanjuti.
“Sudah diterbitkan SK pemberhentian sebagai ASN dalam lingkungan kerja Pemkab Pandeglang, sedangkan dua orang lagi masih dalam proses,” katanya.
Ketika ditanya, apa alasan puluhan PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri, Juweni menerangkan, berdasarkan keterangan dalam suratnya dengan alasan telah mendapatkan baru. Ada juga yang memang tidak memberikan alasannya.
“Dari berkas kita terima, pengajuan pengunduran diri karena sudah mendapatkan pekerjaan diterima di Sekolah Rakyat dan ada juga di Adhyaksa,” tandasnya.
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu



