KPU Digugat PDIP Ke PTUN
Sufi Dasco: Insya Allah, Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden & Wapres
JAKARTA - Gerindra mempersilakan PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasil KPU diyakini takkan batal.
"KE jalur Mahkamah Konstitusi dan PTUN adalah hak yang dijamin undang-undang. Upaya hukum itu silakan saja kalau memang mau ditempuh," kata Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Gerindra pede, upaya hukum yang ditempuh gerbong lawan tak akan membatalkan hasil KPU yang telah menetapkan Capres- Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peraih suara terbanyak.
"Kami yakin, dasar perolehan suara maupun dasar hukum, Prabowo-Gibran Insya Allah akan ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029," tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman juga menghormati upaya lawan. Sebab, pihaknya pernah mengambil langkah hukum yang sama saat Prabowo dinyatakan kalah di Pilpres 2019.
"Kami pernah di posisi yang sama, kalah. Lalu ada elemen di internal kita yang coba mengajukan banyak gugatan yang aneh-aneh. Ya wajar dan boleh saja," ujar Habiburokhman.
Sedangkan, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai, gugatan ke PTUN bentuk sikap tidak kesatria. "PDIP dan paslon 3 kan ikut hadir dalam pengesahan hasil Pemilu. Bahkan saksinya ikut tanda tangan berita acara. Kok sekarang menggugat? Itu namanya sikap tidak kesatria, tidak mau mengakui hasil Pemilu. Dari awal memang tidak siap kalah," kata Nusron
Sebelumnya, Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) yang mewakili PDIP melalui Mantan hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbun melayangkan gugatan ke PTUN, Selasa (2/4/2024). Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/ PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili Megawati Soekarnoputri.
Melakukan proses hukum di pengadilan adalah tempatnya kesatria. Belajar hukum dulu baru berkomentar," kata Gayus menyindir komentar Nusron.
Sementara Anggota KPU, Idham Holik menilai gugatan tersebut tidak tepat. Pasalnya, PTUN pengadilan tingkat dua setelah Bawaslu.
Selain itu, gugatan perselisihan hasil pemilu, lembaga yang menangani adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu tertuang di Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Pemilu dan tata beracara gugatan diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu