TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Digugat PDIP Ke PTUN

Sufi Dasco: Insya Allah, Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden & Wapres

Oleh: Farhan
Jumat, 05 April 2024 | 11:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Gerindra mempersilakan PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasil KPU diyakini takkan batal.
"KE jalur Mahkamah Konstitusi dan PTUN adalah hak yang dijamin undang-undang. Upaya hukum itu silakan saja kalau memang mau ditempuh," kata Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Gerindra pede, upaya hukum yang ditempuh gerbong lawan tak akan membatalkan hasil KPU yang telah menetapkan Capres- Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peraih suara terbanyak.

"Kami yakin, dasar perole­han suara maupun dasar hu­kum, Prabowo-Gibran Insya Allah akan ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029," tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman juga menghormati upaya lawan. Sebab, pihaknya pernah mengambil langkah hukum yang sama saat Prabowo dinyatakan kalah di Pilpres 2019.

 "Kami pernah di posisi yang sama, kalah. Lalu ada elemen di internal kita yang coba mengajukan banyak gugatan yang aneh-aneh. Ya wajar dan boleh saja," ujar Habiburokhman.
Sedangkan, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai, gugatan ke PTUN ben­tuk sikap tidak kesatria. "PDIP dan paslon 3 kan ikut hadir dalam pengesahan hasil Pemilu. Bahkan saksinya ikut tanda tangan berita acara. Kok seka­rang menggugat? Itu namanya sikap tidak kesatria, tidak mau mengakui hasil Pemilu. Dari awal memang tidak siap kalah," kata Nusron

Sebelumnya, Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) yang mewakili PDIP melalui Mantan hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbun me­layangkan gugatan ke PTUN, Selasa (2/4/2024). Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/ PTUN.JKT dengan pihak peng­gugat PDIP diwakili Megawati Soekarnoputri.
Melakukan proses hukum di pengadilan adalah tempatnya kesatria. Belajar hukum dulu baru berkomentar," kata Gayus menyindir komentar Nusron.
Sementara Anggota KPU, Idham Holik menilai gugatan tersebut tidak tepat. Pasalnya, PTUN pengadilan tingkat dua setelah Bawaslu.
Selain itu, gugatan perselisi­han hasil pemilu, lembaga yang menangani adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu tertuang di Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Pemilu dan tata beracara gugatan diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo