TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gerindra Dukung Ketua DPR Untuk PDIP

Laporan: AY
Sabtu, 06 April 2024 | 09:14 WIB
Pimpinan DPR RI 2019-2024. Ketua : Ist
Pimpinan DPR RI 2019-2024. Ketua : Ist

JAKARTA - Gerindra menolak merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Partai besutan Prabowo Subianto itu dukung kursi Ketua DPR untuk PDI Perjuangan (PDIP) selaku pemenang pemilu.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR itu juga mengatakan, sampai saat ini mayoritas partai politik penghuni Senayan sepakat untuk tidak mengubah UU MD3. Sehingga, jatah kursi Ketua DPR akan tetap menjadi milik PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2024.
“Mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan PDIP sebagai partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan perolehan 25.387.278 suara atau 18,97 persen dari suara sah nasional. Berdasarkan raihan tersebut, Ketua DPR akan menjadi milik PDIP.
Ketentuan soal partai pemenang Pileg mendapat jatah Ketua DPR, telah diatur dalam Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3. Meskipun demikian, muncul wacana merevisi UU MD3 untuk mengganti persyaratan ketua DPR itu.

Bahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi UU MD3 sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2024. Namun, sampai sekarang revisi UU MD3 belum pernah dibahas.
Dasco lantas mengungkapkan penjelasan dari Baleg DPR mengenai UU MD3 yang masuk prolegnas prioritas. Menurutnya, beberapa hari lalu memang ada rencana untuk menyesuaikan pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan pergantian posisi pimpinan DPR. 

“Tetapi setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg, itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan," ujarnya.
Golkar juga tidak mendukung revisi UU MD3. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus memastikan, pihaknya tidak mendukung revisi UU MD3 di tengah polemik perebutan kursi jabatan Ketua DPR periode 2024-2029.

Lodewijk merasa tak sepatutnya UU MD3 direvisi ketika tahapan Pemilu 2024 belum selesai. Apalagi belum ada penentuan berapa kursi yang diperoleh masing-masing partai politik.

“Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian. Tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas Undang-Undang MD3," ujar Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Karena itu, Lodewijk menegaskan, pihaknya masih fokus menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun mengingatkan, akan ada masanya pembahasan UU MD3. Namun, hal itu setelah hasil sidang MK.
Wakil Ketua DPR ini pun menyebut, pihaknya masih menghormati UU MD3 yang masih berlaku sekarang. Dalam aturan tersebut, kursi ketua DPR akan diberikan kepada anggota dewan dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
"Ya sementara acuannya yang ada sekarang. Nanti, kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti,” pungkasnya.

Apa tanggapan PDIP? Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno ikut buka suara soal wacana revisi UU MD3. Dia menjelaskan, UU MD3 yang sekarang merupakan hasil tiga kali revisi. Sehingga wajar jika ada beberapa aspirasi anggota dewan untuk menyempurnakannya.

Elite PDIP ini pun mengaku tidak masalah jika DPR mengubah beberapa pasal dalam UU tersebut, asalkan tidak menyentuh soal penentuan jabatan Ketua DPR. "Kami berharap tidak ada pasal sensitif yang disentuh, karena akan menimbulkan kegaduhan, misalnya Pasal 427D yang mengatur susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR,” kata Hendrawan.
Menurut Hendrawan, jika revisi UU MD3 menyentuh penentuan Ketua DPR, maka parlemen akan kembali gaduh seperti Pemilu 2014. Sebab, saat ini PDIP merupakan pemenang Pemilu 2024 dan sesuai aturan bakal mendapat jatah kursi sebagai Ketua DPR.
Revisi UU MD3, kata Hendrawan, sepatutnya dilakukan untuk hal yang dipandang kurang memadai atau kurang pas, seperti penguatan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
"Keanggotaannya yang selama ini hanya 9 anggota (1 fraksi diwakili 1 anggota), bisa ditambah. Kewenangannya juga bisa diperjelas, sehingga fungsinya dapat dioptimalkan,” ungkapnya.
Hal lainnya adalah, menurut Hendrawan, soal pimpinan MPR yang selama ini diisi oleh masing-masing fraksi dan kelompok anggota sesuai Pasal 15 UU Nomor 13/2019. Menurutnya, untuk efisiensi anggaran, maka pimpinan MPR dapat diisi oleh lima orang saja.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo