TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kubu AMIN Masih Yakin, MK Mau Kabulkan Gugatan

Oleh: Farhan
Minggu, 07 April 2024 | 12:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) masih yakin memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan itu didapat, usai kesaksian empat menteri Presiden Jokowi di persidangan MK, Jumat (5/4/2024).
“Ketika MK memanggil empat menteri, yang menjadi highlight bahwa dalil tentang pelanggaran substantif ternyata dinilai dan dipertimbangkan MK,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum AMIN, Heru Widodo, kemarin.
Menurutnya, kesaksian empat menteri itu menunjukkan kepada publik, perselisihan yang diadili di MK tidak semata soal kesalahan hasil perhitungan angka. Tetapi juga soal penggunaan kebijakan-kebijakan negara un­tuk kepentingan elektoral yang didalilkan tim AMIN.

Dikatakan, pemanggilan em­pat pembantu Presiden Jokowi itu sebagai bentuk peringatan. Kebijakan negara seperti bansos bisa berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik demi memenangkan paslon tertentu. "Kami optimistis bahwa per­mohonan kami Insya Allah dikabulkan," tegas Heru.

Senada, anggota Tim Hukum AMIN, Refly Harun menilai, kehadiran empat menteri di persidangan, mengindikasikan adanya kecurangan berupa pe­nyalahgunaan kebijakan negara untuk kepentingan paslon ter­tentu.

Kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan kritik atau masukan apapun kepada MK untuk memperkuat permohonan. Logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan," tutur Refly.

Dia tak memungkiri, di dalam persidangan itu, empat menteri cenderung satu suara membantah adanya korelasi antara peman­faatan kebijakan negara seperti bansos untuk memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Meski begitu, Refly meya­kini pandangan hakim konstitusi nantinya. Sebab, sengketa yang dilayangkan Tim AMIN, tidak semata berbicara tentang perselisihan angka, tapi lebih substantif bersifat kualitatif. Terutama kaitannya dengan proses pencalonan Gibran yang dilakukan dengan menabrak aturan hukum atau konstitusi.

"Permohonan kita Insya Allah sangat meyakinkan. Kami yakin peluang besar untuk dikabulkan. Amin," kata dia.

Diketahui, empat menteri Jokowi hadir dalam persidangan PHPU di MK, Jumat (5/4/2024). Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Mereka dihadirkan untuk memberi penjelasan kepada hakim, terutama soal bansos yang diduga disalahgunakan untuk memenangkan paslon 02, Prabowo-Gibran. Namun keempatnya cenderung satu suara membantah itu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo