TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lima Orang Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi, Kerugian Mencapai Rp634 Juta

Laporan: AY
Senin, 15 April 2024 | 21:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PANDEGLANG - Pelaku penipuan berkedok investasi berinisial YB (31) alias C diamankan Satreskrim Polres Pandeglang. Warga asal Kampung Parigi RT/RW 003/002 Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang itu telah menipu lima orang.
Diketahui, YB alias C diduga oknum salah satu Event Organizer (EO) Banten Indie Clothing (BIC). Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korbannya untuk melakukan investasi atau bekerja sama dalam salah satu event. Akan tetapi, hal itu hanya dijadikan sebagai ajang mencari keuntungan.
Kerugian yang ditimbulkan dari penipuan itu mencapai Rp634 juta dari lima orang yang ditipu. Kelima orang itu yakni Ahmad Faizal Maulana, Muhamad Fauzan Mauludi, Mia Zamzamia, Ratu Anita Tristiawati, dan Mohamad Tatang Tarudi.

Korban Faizal Maulana dimintai uang kerja sama event dana talangan BIC sebesar Rp50 juta. Sedangkan Muhamad Fauzan Mauludi dimintai uang kerja sama dana talangan BIC sebesar Rp200 juta. Sementara Mia Zamzamia dimintai dana sebesar Rp75 juta untuk dana talangan BIC.
Kemudian Ratu Anita Tristiawati dimintai uang untuk dana talangan BIC sebesar Rp300 juta, sedangkan untuk Mohamad Tatant Tarudi menjadi korban penipuan pinjaman laptop dan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku YB. Akibat hal itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp9,5 juta.

Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zia Ul Archam mengakui pihaknya mengamankan salah seorang tersangka kasus penipuan. Kasus itu terjadi pada tahun 2023 lalu dan setelah dilakukan pendalaman, polisi melakukan penahanan kepada tersangka.

Ada satu orang pelaku penipuan yang kita amankan. Dia telah menipu lima orang dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta. Pelaku kini diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pendalaman,” katanya, Senin (15/4/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Pelaku kita jerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo