TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polri: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Upaya Halang-halangi Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J

Oleh: OKT/AY
Editor: admin
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:08 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Polres Jaksel dengan terlapor Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, Polri juga menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe, dengan korban Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, kedua laporan polisi itu merupakan upaya obstruction of justice alias menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus (Pasal) 340 (pembunuhan berencana)," ujar Brigjen Andi Rian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Andi menyebut, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam dua laporan polisi tersebut. Polri pun mengusut para penyidik yang memproses dua laporan polisi yang sebelumnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan tersebut.

"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya, sedang menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri," tegasnya.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 19 September 2025
Berita Populer
04
18 Ribu Anak Di Pandeglang Tak Sekolah

Pos Banten | 1 hari yang lalu

05
PSI Tangsel Kenalkan Pengurus Baru Ke Wali Kota

TangselCity | 21 jam yang lalu

07
08
Polisi Bekuk Penjual Obat Keras Di Pondok Karya

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
Honorer Berbondong-bondong Bikin SKCK

Pos Banten | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit