TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pandeglang

Oleh: ARI SUPRIADI
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 05 Juni 2024 | 21:28 WIB
Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, To dan E.(Ari Supriadi-Tangsel Pos)
Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, To dan E.(Ari Supriadi-Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Dua pengendar narkoba jenis sabu Endon dan Topan alias Kecap berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang di dua lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 198 gram sabu, satu unit timbangan digital, bong, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka Topan merupakan residivis pada kasus yang sama bahkan sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Endon diamankan di Kampung Caringin Kurung, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial To alias Kecap dan E. Awalnya kami mengamankan Kecap yang merupakan DPO yang ditangkap di Limbangan, Garut. Setelah dilakukan pendalaman, kami mengamankan satu tersangka lainnya yakni E di Kaduhejo, Pandeglang,” ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (5/6/2024).

Kasat menjelaskan, Endon merupakan kaki tangan dari Kecap yang menjalankan bisnis haram di wilayah Pandeglang. Cara kerja mereka, kata dia, yakni menjual sabu dengan cara dibungkus paket kecil lalu disimpan di tempat tertentu dan difoto yang kemudian gambarnya dikirim oleh Endon ke Kecap.

“Pembeli sabu ini melakukan komunikasi melalui ponsel dengan si Kecap, lalu si pembeli atau pengguna ini dikirimkan foto lokasi penyimpanan barang yang dititikan oleh pelaku di Pandeglang,” terangnya.

Atas pebuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya bervariasi, minimalnya 5 tahun, maksimalnya itu hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Kecap mengaku, baru enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan mendapat keutungan antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Kata dia, umumnya pembeli sabu merupakan anak muda.(rie)

Komentar:
Perpus
Purpus
Perpus
Perpus
Perpus
Pwrpus
Perpus
Perpus
ePaper Edisi 19 Maret 2025
Berita Populer
01
Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Jadi PSN

Pos Banten | 21 jam yang lalu

02
Marc Marquez Makin Perkasa

Olahraga | 21 jam yang lalu

04
Tarif Mudik Lebaran Tak Ada Kenaikan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

05
06
Bupati Dewi Sentil ASN

Pos Banten | 21 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit