TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polresta Tangerang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Dari Malaysia Seberat 43 Kg Senilai Rp 51 Miliar

Oleh: BNN/AY
Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:41 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki turut menyaksikan pemusnahan narkoba dari Malaysia sebesar 43 kg. (Ist)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki turut menyaksikan pemusnahan narkoba dari Malaysia sebesar 43 kg. (Ist)

TANGERANG - Polresta Tangerang memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 51 miliar dengan berat 43 kg di lapangan Maulana Yudha Negara, Rabu (17/8). Pemusnahan barang haram itu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut memiliki tema Kabupaten Tangerang Lebih Kuat dan Merdeka Tanpa Narkoba.

Menurut dia, narkoba yang dimusnahkan menggunakan incinerator itu merupakan barang bukti dari pengedar jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Berdasarkan keterangan para pelaku, dari Malaysia mereka ke Kalimantan Barat lalu ke Kalimantan Tengah, setelah itu masuk ke Semarang melalui jalur laut. Dan akhirnya sampai ke wilayah Tangerang.

“Pelaku berangkat dari Malaysia kemudian masuk ke Kalimantan Barat, Kalteng menuju jalur laut ke Tanjung Mas, Semarang. Dari barang bukti itu bila diuangkan kurang lebih bernilai Rp51 miliar,”ujarnya.

Katanya, pemusnahan narkoba tersebut merupakan langkah komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. Agar wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari bahaya narkoba. Dia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Pasalnya, narkoba merupakan musuh besar bersama.

“Kita harapannya semua pihak bersatu untuk berantas narkoba mulai dari peran orang tua, tokoh dan para pemuda. Karena peran itu sangat penting unruk mengawasi dan melindungi kita semua dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Ia menambahkan, selama ini kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya itu mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal itu terlihat dari jumlah barang bukti yang didapat oleh pihaknya hingga mencapai puluhan kilogram.

“Ya, dari jumlah memang ada peningkatan. Maka dari itu kita komitmen untuk berantas narkoba mulai dari kampung-kampung,” tambahnya.

Menurut Kapolres, tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan Internasional itu berjumlah 7 orang dengan peran yang berbeda-beda.  Masing pelaku  DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, lalu MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, sementara BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas Negara dan terakhir RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang.

Rhomdon menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

Pemusnahan itu dilakukan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Mad Romli turut menghadiri kegiatan tersebut.

Bupati Zaki menyatakan penangkapan tersebut telah menyelamatkan warga Kabupaten Tangerang dari bahaya narkoba.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polresta Tangerang, yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Secara tidak langsung telah mencegah dan menyelamatkan warga Kabupaten Tangerang dari bahaya narkoba, “ujarnya.

Bupati menambahkan perayaan kemerdekaan HUT RI ke-77 ini mengambil tema pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat. Karena, selama dua tahun ini Indonesia, khususnya Kabupaten Tangerang telah mengalami pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kesehatan dan perekonomian.

“Tentu saja, sesuai harapan kita semua di HUT RI ke-77 ini bisa membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi, ” harapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menambahkan, bahwa makna dari perayaan kemerdekaan ini merupakan ucapan terimakasih kepada para pejuang dan pendahulu negeri yang telah menumpahkan keringat dan darah untuk meraih kebebasan dari penjajahan. Sehingga membuat generasi-generasi penerus bangsa bisa menghirup udara bebas.

“Makna kemerdekaan hari ini, ucapan terimakasih karena telah bisa menghirup udara bebas dari penjajahan. Harapannya untuk Kabupaten Tangerang, bisa merdeka dari semua segmen. Termasuk dari ancaman narkoba,”tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo