TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kamis, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Etik Propam

Laporan: AY
Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:25 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto : Istimewa
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto : Istimewa

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik di Divisi Propam, Kamis (25/8). Sambo akan disidang di lembaga yang pernah dipimpinnya itu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, awalnya sidang etik tersebut akan dilaksanakan pada Selasa ini. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, jadwalnya diundur.

"Sementara belum jadi hari ini. Menunggu info dari Divisi Hukum," kata Dedi,  di Jakarta, Selasa (23/8), seperti dikutip Antara. "Infonya kemungkinan Kamis," sambungnya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. "Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik,” kata Agung.


Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.


Kompolnas mendorong sidang etik terhadap Sambo segera dilaksanakan. "Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo